BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Meski pembangunan telah mencapai 80 persen, pengelolaan dermaga Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Biduk-Biduk tersebut diduga tidak memilik dokumen kajian studi kelayakan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Dermaga yang diberi nama Nyiur Melambai itu diharapkan oleh kepala kampung setempat mampu mengangkat nama dan perekonomian di Kampung Tanjung Perepat.
Hingga sekarang, Dermaga Nyiur Melambai masih menunggu penyelesaian dokumen lingkungan dari provinsi. Amdal dan UKL-UPL merupakan instrumen untuk merencanakan tindakan preventif terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas pembangunan.
Mengingat fungsinya sebagai salah satu instrumen dalam perencanaan usaha dan kegiatan, penyusunan Amdal tidak dilakukan setelah kegiatan dilaksanakan.
Kasi Pengujian Dampak Lingkungan (PDL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, Ishak Abdillah, mengatakan pihaknya telah dua kali membalas surat dari Kampung Tanjung Perepat. Dengan perihal surat permohonan advis dan izin Amdal ke Provinsi Kalimantan Timur, dengan nomor surat: 142-320/III/2020 tanggal 10 Maret 2020.
“April 2017, pihak Kampung Tanjung Perepat bersurat dan kita balas. Bahwa kegiatan yang berlokasi diwilayah laut dan garis pantai sampai dengan 12 mil atau perairan kepulauan itu menjadi kewenangan Gubernur dan penilaian Amdal dilakukan oleh UPL Instansi Lingkungan Hidup Provinsi,” ucap Ishak saat ditemui dikantornya, Kamis (22/10/2020).
“Tanggal 10 Maret 2020 dia bersurat lagi dengan tujuan meminta semacam Advis teknis dari kami terkait dengan dokumen lingkungannya di provinsi namun kami membalas suratnya pada tanggal 16 Maret 2020 tentang arahan Advis pengembangan pantai wisata dan pelabuhan nelayan Tanjung Perepat,” tambahnya.
“Intinya bahwa proses untuk dokumen lingkungan yang harus disusun oleh pihak pemerintah kampung. Kita arahkan dengan berkordinasi dan berkonsultasi serta menerima arahan tentang dokumen lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Lanjut Ishak, dirinya menegaskan pihak DLHK Berau tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan arahan, karena pengembangan pembanguan pantai wisata dan pelabuhan nelayan Tanjung Perepat adalah kewengan provinsi.
“Kami sudah memberikan informasi ke DLHK Provinsi Bapak Chamidin yang jabatanya disana memang menangani Kasi Pengujian Dampak Lingkungan dan kami juga mengingatkan permohon dari Kampung Tanjung Perepat telah sampai dimana proses pengajuannya,” imbuhnya.
Ishak juga menjelaskan terkait dokumen lingkungan yang belum dimiliki oleh Kampung Tanjung Perepat namun telah dikerjakan duluan. Dirinya tidak dapat terlalu jauh berbicara hal itu karena tidak memmiliki kewenangan.
“Saya disini tidak dapat menjelaskan terlalu jauh karena bukan wewenang saya, tapi nanti saya coba arahkan dengan Bapak Chamidin Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLH Provinsi Kaltim” tutupnya.
Penulis : Lalu Ridwan
Editor : Tim