BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar pertemuan dengan pihak PT Pelindo IV Cabang Tanjung Redeb, untuk membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) tindaklanjut MoU antara Pemkab Berau dan PT Pelindo yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir, Jumat (6/11/2020).
Pelaksana Jabatan Asisten II Setda Berau, Syamsul Abidin menyampaikan program kerja sama ini berawal dari terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pelabuhan.
Dimana sesuai aturan Pemkab Berau tidak memiliki kewenangan dalam mengatur moda transportasi laut. Sehingga pengelolaannya diserahkan langsung kepada PT Pelindo yang dituangkan dalam MoU.
“Dengan dikelolanya pelabuhan ini maka aset kita yang telah dibangun bisa termanfaatkan. Saat ini kita perlu membahas lagi agar pemanfaatannya bisa lebih maksimal. Salah satunya dalam hal pengelolaan lalu lintas laut sehingga ada pendapatan yang diperoleh untuk dimasukkan ke kas daerah,” tegasnya.
Ia menuturkan, dengan memaksimalkan pengelolaan lalu lintas laut, maka pendapatan untuk kas daerah bisa dimaksimalkan. Tidak hanya berharap dari sektor pertambangan.
“Bisa dimaksimalkan. Dengan tepat dan benar pemanfaatannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Abdurrahman menuturkan, sesuai dengan Perda Berau nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Dijelaskan Abdurrahman, PKS antara Pemkab Berau dan PT Pelindo IV Cabang Tanjung Redeb, telah berakhir pada tanggal 7 Agustus 2020 lalu. Rencana tindaklanjut PKS ini pun sudah dibahas dan selesai bulan Juli 2020 lalu. Namun pandemi covid-19 membuat rencana tersebut harus tertunda.
“Sekarang ini kita bisa melakukan pertemuan secara langsung untuk pembahasan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga disebutkan, untuk dana bagi hasil, Pemkab Berau mendapatkan 60 persen, sedangkan PT Pelindo IV mendapatkan 40 persen. Hasil tersebut, merupakan hasil bersih.
“Maksudnya hasil bersih yakni, apabila PT Pelindo IV, sudah memenuhi kewajiban terhadap warga Tanjung Batu, mulai dari segi perbaikan minor dan mayor,” tuturnya.
Dijelaskan Abdurrahman, Selama menjalin kerja sama dengan PT Pelindo IV, Pemkab Berau mendapatkan pemasukan melalui bagi hasil. Pada tahun 2017 pendapatan yang diperoleh Pemkab Berau senilai Rp 114 juta, 2018 senilai Rp 64 juta, 2019 senilai Rp 76 juta dan di tahun 2020 pendapatan dari bagi hasil senilai Rp 63 juta.
“Seharusnya pendapatan ini bisa dimaksimalkan lagi jika lalu lintas laut bisa berjalan optimal,” katanya.
Sementara itu, General Manager PT Pelindo IV UPK Tanjung Redeb, Robert M Nusa menuturkan, terkait dengan dana bagi hasil bersih, menurutnya tidak menjadi masalah. Pihak PT Pelindo IV, akan mengikuti keputusan tersebut.
“Tidak masalah, kami akan mengikutinya,” ujarnya. (Adv)
Penulis : Dewi
Editor : Sofy