BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang berujung kematian yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Tanjung Redeb pada 3 Januari 2023 pukul 00.30 wita lalu. Sebanyak 10 adegan diperagakan pelaku.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan.
“Karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, kami melaksanakan (rekonstruksi, red) di Gedung Widargo Polres Berau. Bukan di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.
Rekonstruksi menghadirkan langsung pelaku AM (24) dan korban digantikan oleh seorang personel Polres Berau. Satu persatu adegan diperagakan. Mulai dari pelaku datang, hingga saat penikaman.
“Dari hasil itu, diketahui, bahwa korban ditikam di bagian dada menggunakan badik,” katanya.
Penulis : Tim
Editor : Tim