BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau gelar rapat koordinasi terkait perubahan jadwal kampanye di Kantor KPU Berau, sebagai tindaklanjut hasil rapat yang dilaksanakan 14 Oktober 2020 lalu, Kamis (22/10/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Berau Budi Harianto, Komisioner KPU Saharudin, Komisioner Bawaslu Tamjidillah Noor, LO paslon 01 M Rijal dan Bambang Irawan, tim pemenangan paslon 01 Sujarwo, perwakilan paslon 02 Mangkona Odang dan Agustinus Yohan Liko, serta perwakilan dari Polres Berau dan Kodim.
Rapat terkait perubahan jadwal digelar setelah salah satu tim pemenangan dari pasangan calon (paslon) 01 meminta KPU untuk meninjau ulang jadwal kampanye yang saat ini sudah berjalan.
Liaison officer (LO) paslon 01 Seri Marawiyah- Agus Tantomo , Bambang Irawan mengatakan, menurutnya jadwal pelaksanaan kampanye yang saat ini sudah berjalan sudah tidak memenuhi unsur kesetaraan seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 3 ayat (2), yang berisi pasangan calon mempunyai hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye.
“Atas dasar tersebut, Paslon 01 mengharapkan adanya kesetaraan dalam hal berkampanye. Baik itu jumlah hari, pembagian zona dan jumlah pemilih,” ungkapnya.
Adapun konsep perubahan jadwal kampanye yang memenuhi unsur kesetaraan dan keadilan dalam hak berkampanye ada dua skema.
Skema pertama adalah 30 hari untuk zona 1 (Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur dan Gunung Tabur), masing- masing 11 hari untuk zona 2 (Kelay dan Segah) dan zona 3 (Pulau Derawan dan Maratua), serta 18 hari untuk zona 4 (Tabalar, Talisayan, Batu Putih dan Biduk-Biduk.
Sedangkan skema kedua adalah 32 hari untuk zona 1 (Tanjung Redeb), masing-masing 29 hari untuk zona 2 (Teluk Bayur, Kelay, Segah) dan zona 3 (Gunung Tabur, Pulau Derawan dan Maratua), serta 32 hari untuk zona 4 (Sambaliung, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih dan Biduk-Biduk).
Sedangkan perwakilan dari pasangan 02 Sri Juniarsih-Gamalis, Mangkona Odang, mengatakan pihaknya menolak perubahan jadwal kampanye.
“Kita tetap berkomitmen untuk melaksanakan jadwal kampanye yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh KPU,” kata Mangkona.
“Kita juga menolak segala bentuk upaya dan pertemuan untuk melakukan perubahan jadwal kampanye yang telah ditetapkandalam surat keputusan KPU Berau nomor: 71/PL.02.4-kpt/6403/KPU-Kab/X/2020 dan Surat Keputusan KPU Berau nomor: 78/PL.02.2-KPT/6403/KPU-Kab/X/2020,” tambahnya.
Komisioner Bawaslu Berau , Tamjidillah Noor, mengatakan pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap regulasi jalannya tahapan Pilkada Berau tahun 2020. Pihaknya juga menyerahkan kesepakatan kepada kedua belah pihak, yakni paslon 01 dan paslon 02.
“Jadwal kampanye hakikatnya harus disepakati oleh kedua paslon dengan dasar kesetaraan dan keadilan dalam jadwal pelaksanaannya,” ujarnya.
Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tanggal 14 oktober 2020 terkait usulan dari paslon agar KPU dapat meninjau ulang jadwal kampanye yang saat ini sudah berjalan.
“Paslon 01 menyampaikan skema jadwal kampanye dengan memperhatikan usulan yang kemudian disampaikan ke tim pemenangan paslon 02 dan Bawaslu,” ungkapnya.
Adapun hasil keputusan rapat koordinasi adalah paslon 02 menolak usulan perubahan jadwal Kampanye sehingga KPU Berau tidak boleh merubah jadwal kampanye tanpa disepakati oleh masing-masing pasangan calon dan akan tetap berpedoman pada jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
Penulis : Sofy
Editor : Tim