BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, Selasa (26/11/2024).
Nurung secara resmi menggantikan posisi Madri Pani sebagai anggota DPRD Berau periode 2024-2029. Prosesi yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto didampingi para Wakil Ketua DPRD, Subroto dan Sumadi .
Rapat paripurna PAW ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/54/B.POD.II/2024 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Berau.
Dedi Okto Nooryanto menyampaikan pentingnya menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab. DPRD memiliki peran strategis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan merumuskan kebijakan publik yang pro-rakyat. Diharapkan anggota DPRD dapat memenuhi harapan tersebut dengan kinerja yang optimal.
“Dengan bergabungnya anggota baru ini kita berharap seluruh anggota dapat terus menjalankan tugas dan fungsi legislatif untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” harapnya.
Nurung yang berasal dari Partai NasDem, dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tersebut mengucap syukur alhamdulillah, amanah yang di emban kini sebagai Wakil rakyat yang mengedepankan segala sesuatu kepentingan demi rakyat.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk segera menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan dan berkomitmen untuk menjadi wakil rakyat yang representatif dan mampu menjawab harapan masyarakat Berau.
” Kedepan kita akan menjalankan program tidak hanya berpatok pada dapil, tetapi bagaimana program yang kita jalankan menembus seluruh lapisan masyarakat di Bumi Batiwakkal tercinta,”pungkasnya
Penulis : Arham