BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB- Seorang wanita muda berusia 16 tahun melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, pada Rabu 12 Juli 2023.
IS melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya ke kepolisian.
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, kejadian itu terjadi di dekat Warung Juminten Jalan Poros Kelay-Berau Kampung Sido Bangen, Kecamatan Kelay. Saat itu mereka sedang beristirahat usai perjalanan dari Samarinda untuk mengantar barang. Dan sedang dalam perjalanan kembali ke Tanjung Redeb.
“Saat di Kelay itu, mereka terlibat cekcok dan ribut,” ungkap Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi, Kamis 13 Juli 2023.
Permasalahan bermula ketika korban mengaku telah berselingkuh dengan pria lain kepada pelaku, IE (25), yang juga adalah pacarnya. Hal ini memicu amarah pelaku, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap IS. Pelaku memukul korban menggunakan botol Aqua besar sebanyak dua kali dan mendorongnya sekali.
“Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian mata dan bahu sebelah kiri,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan ke Tanjung Redeb dan tiba pada tanggal 12 Juli 2023 sekitar jam 05.00 WITA. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Berau.
Suradi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan ini dan segera akan melakukan tindakan investigasi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.
Penulis : Nofian Sandi / HUMAS POLRES BERAU