BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau akan menempatkan 2 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang dikhususkan untuk warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyebutkan khusus untuk pemilih di Rutan masuk pada kategori pemilih tambahan.
“Pemilih ini sifatnya pemilih tambahan. Dan sudah kita siapkan 2 TPS, kan masing-masing TPS maksimal 500 orang, sedangkan ini ada penambahan jumlah warga binaan,” ucapnya.
Sementara itu, KPPS yang bertugas di Rutan, kata Budi akan direkrut dari Sipir Rutan itu sendiri. Dab jumlah tenaga KPPS disana akan disiapkan sebanyak 7 orang.
“KPPS dari sipirnya, karena kalau orang luar tidak ada yang berani garansi. Kami akan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak Rutan terkait ini,” kata dia, Kamis (8/10/2020).
Data warga binaan ini, jelas Budi, bisa terjadi pengurangan atau penambahan karena bisa jadi ada penghuni yang baru masuk atau baru bebas.
“Dan saat ini, yang sudah didata sekitar 512 orang dari jumlah penghuni rutan sekitar 700 napi lebih,”tambahnya.
Bahkan, KPU juga mendapat kendala saat pendataan. Mengingat, tidak semua warga binaan memiliki KTP dan tidak semua terdata sebagai warga Berau.
Untuk itu, KPU Berau akan mendata berdasarkan nama warga binaan dan nama orangtuanya untuk selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan kebenaran identitasnya.
“Kita datanya berdasarkan nama bin siapa gitu, karena kalau berdasarkan NIK, kan mereka tidak punya KTP. Setelah itu baru kerjasama dengan Disdukcapil, apakah nama ini ada,” jelasnya.
“Pola pendataan warga binaan Rutan nantinya, akan disandingkan hasil verifikasi dengan Disdukcapil, sehingga data-data yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dipastikan bahwa tercatat sebagai warga Berau dan telah memiliki syarat untuk memilih,”pungkasnya.
Penulis : Tim