BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Sekitar pukul 18.00 wita, Kejaksaan Negeri Berau, merilis penetapan Dua tersangkan dari Empat Orang tersangka terkait kasus Korupsi di Kantor Dinas Pemuda dan Olahrga Berau.
Dari Empat tersangka yang ditetapkan yaitu merupakan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora) Berau berinisial SP ( 59) yang saat ini juga masih aktif sebagai Kepala Dinas Pertanahan Pemkab Berau.
Sedangkan satu tersangka lainya yaitu AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga saat ini aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.
Dua tersangka lainya yaitu An (49) dan Ss (53) merupakan Staf dari penilai publik dari KJPP SIH, belum ditahan dan akan dipanggil ulang dalam Minggu depan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembebasan lahan untuk sarana dan prasarana lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Teluk Bayur pada tahun 2014 lalu. Atas kasus ini diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.110.175.000,00,”ungkap Kajari Berau, Jupri, Selasa (24/11/202) dalam jumpa Persnya.
“Kedua tersangka ini sudah beberapa kali kita periksa, dan hari ini Selasa (24/11/2020) keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan di Rutan Tanjung Redeb,”tambahnya .
Lanjut Kajari Jufri menjelaskan, SP diketahui selaku pengguna anggaran antara bulan Mei 2013 sampai dengan Bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau.
Dan sengaja memerintahkan dan mengarahkan AMS untuk membeli lahan yang berada di Gang Muslimin Jalan Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur sebelum lahan tersebut dibebaskan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau.
“Hal itu dilakukan dengan tujuan, agar lahan yang dibebaskan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau mendapatkan nilai harga pembebasan yang tinggi, dimana nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur oleh tersangka SP dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi & Rekan,” tegasnya.
Dijelaskan kembali, sebagaimana hasil penilaian tersebut berdasarkan data pembanding yang didapatkan oleh AN dalam berkas perkara terpisah/splitzing, penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi & Rekan yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan data pembanding tersebut diverifikasi dan dilakukan penilaian oleh SS.
“Dalam berkas perkara terpisah/splitzing selaku penilai dari KJPP SIH Wiryadi & Rekan dan telah diketahui bahwa data pembanding yang dilakukan penilaian adalah tidak valid kebenarannya, sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya,”pungkasnya .
Penulis : Tim