BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Jelang hari natal 2020 dan tahun baru 2021, pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
Mengantisipasi adanya kerumunan, Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perayaan dalam bentuk apapun yang dapat mengundang keramaian. Hal itu diperkuat dengan diterbitkannya Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Ipda Suradi menyebut, maklumat tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan situasi yang terjadi saat ini.
“Kasus Covid-19 terus meningkat secara nasional. Kita pun belum bisa mengendalikan laju penyebarannya. Juga Covid-19 masih berpotensi dapat menyebar luas di dalam masyarakat,” ujarnya, Kamis (24/12/2020).
Dalam Maklumat tersebut, disebutkan saat Natal dan tahun baru, tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
“Berupa perayaan Natal dan keagamaan diluar tempat ibadah, pesta perayaan pergantian tahun, arak-arakan, pawai, karnaval, serta pesta penyalaan kembang api,” bebernya.
Ia menyebut, jika masih ada masyarakat yang tetap melakukan perayaan, maka akan dibubarkan. Jika setelah dibubarkan, tetap melakukan kembali, maka akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Bisa diproses sesuai dengan Perbup Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan, atau sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Sofy