BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Tujuh orang diamankan Satreskrim Polres Berau, lantaran diduga melakukan praktik judi kartu di Jalan Raja Alam, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Sabtu (17/4/2021) lalu.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Ipda Dito Nugraha mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarkat yang menduga ada aktivitas tindak pidana perjudian di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami bergerak cepat ke lokasi. Ternyata benar, mereka sedang main minami (jenis judi kartu),” ujarnya, Senin (19/4/2021).
Dalam penggerebekan ini, kepolisian berhasil membekuk tujuh budak judi, yakni BGK (60), NA (59), SS (43), US (49), TRS (43), NRL (36) dan AS (41). Empat dari tujuh tersangka merupakan wanita. Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti perjudian Rp 2.780.000 dan kartu remi. Dari tersangka BGK dan NA sebesar Rp 1.900.000, sementara SS, US, TRS, NRL dan AS sebesar Rp 880.000.
“Jadi mereka terbagi menjadi dua meja judi saat kami gerebek,” terangnya.
Tujuh tersangka dikenakan pasal 303 pasal (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 20 juta.
“Jelas sudah pasalnya. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Penulis: Sofy
Editor: Tim