BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani, angkat bicara terkait maraknya tambang ilegal di wilayahnya. Ia mengatakan bahwa pengawasan terhadap tambang perlu ditingkatkan, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Madri Pani menjelaskan bahwa Perda No. 6 Tahun 2007 tentang Izin Pertambangan sudah tidak berlaku lagi. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan pusat, yaitu UU Cipta Kerja.
“Perda itu dulu mengatur radius dari kota, kalau tidak salah 2 kilo atau 1/2 kilometer. Tapi sekarang sudah tidak berlaku lagi,” kata Madri Pani.
Ia menambahkan, permasalahan tambang di Berau juga diperumit dengan adanya Peraturan Bupati No. 118.
“Peraturan bupati ini membuat kita tidak jelas melihat perkembangan PKB 2B, misalnya, apakah perusahaan besar itu sudah memenuhi aturan. Saya tidak bisa jawab secara pasti sih, karena sebenarnya ini kewenangan pemerintah pusat,” ujar Madri Pani.
Lebih lanjut, Madri Pani mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap tambang.
“Saya bukan pengawas, pengawas itu di provinsi juga ada namanya bagian perizinan. Ya kalau saya sih selama tidak membawa bencana ya silahkan saja,” kata Madri Pani.
Penulis : Jhesvin