BERAUONLINE.COM, TELUK BAYUR – FA (23) adalah pengedar narkotika jenis sabu. Usai dapat sabu dari AI (35), karena sakau, FA memilih nyabu alias mengonsumsi sabu dahulu baru mengedarkan. Belum sempat beredar, keduanya lebih dulu ditangkap polisi.
Kedua pria itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di Jalan Kamar Bola, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 wita.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang resah lantaran diduga sering terjadi peredaran narkotika di sekitar lingkungan rumah mereka di Jalan Kamar Bola.
“Personel pun kami arahkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Didik, Rabu 14 Juni 2023.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus FA dan AI. keduanya memiliki peran masing-masing. FA sebagai pengedar, dan AI sebagai bandar.
“Yang kami temukan lebih dulu adalah FA. Saat ditemukan, ia terlihat sedang nyabu,” bebernya.
Bahkan, kata Didik, saat diamankan, FA sedang dalam kondisi sakau. Padahal, menurut pengakuan AI, ia disuruh untuk mengedarkan sabu.
“Jadi sebelum mengedarkan, FA lebih dulu mengonsumsi sabu,” jelasnya.
Padahal, AI menyuruhnya untuk mengedarkan sabu lebih dulu.
“Karena sakau, jadi FA tidak mengindahkan suruhan AI,” tutur Didik.
Apes bagi keduanya, belum sempat diedarkan malah keduluan ditangkap polisi. Saat ditangkap, ditemukan berbagai macam barang bukti, diantaranya satu poket sedangl sabu, tiga poket kecil sabu, lima poket sabu siap edar, satu butir obat LL, dua unit telepon seluler, plastik klip, satu bong dari botol bekas, satu botol bekas liquid, solasi hitam, kresek hitam, tisu, dua kepala bong, tiga sedotan, korek gas, boks plastik, jarum suntik, pipet kaca, sepeda motor, vape dan identitas kedua pemilik.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu adalah 3,72 gram,” bebernya.
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,”pungkasnya.
Penulis : Humas Polres / Nofian Sandi