BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Khawatir terjadi sesuatu terhadap istrinya lantaran tidak bisa dihubungi, sang suami, BTR, malah menemukan istrinya sedang tidur bersama pria lain di sebuah hotel di kawasan Tanjung Redeb, pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 07.00 wita. Hal itu dikemukakan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto.
Kejadian itu bermula saat sang istri berinisial NJ (21) ingin mengunjungi saudaranya yang berada di Tarakan, Kalimantan Utara. Namun, saat dihubungi pada Minggu (6/6/2021) malam, oleh BTR lewat telepon genggam selalu ditolak NJ.
“Dia mau vc (video call) di reject terus. Vc lagi, ditolak lagi,” ungkap Siswanto saat ditemui diruangannya, pada Selasa (8/6/2021).
Kemudian sang suami pun mencoba melacak NJ. Saat dilacak menggunakan aplikasi pelacak, BTR mendapati istrinya berada di Berau, Kalimantan Timur, bukan di Tarakan.
Kemudian, saat itu juga, pada Senin (7/6/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 wita, sang suami segera naik sepeda motor dari Bulungan ke Berau dan mengikuti aplikasi yang menunjukkan keberadaan istrinya.
“Ketemulah lokasi istrinya di salah satu hotel di Tanjung Redeb,” terang Ipda Siswanto.
Waktu saat itu menunjukkan pukul 04.00 wita, BTR pun mencoba menunggu. Lalu sekitar pukul 05.00 wita, ia membangunkan resepsionis hotel tersebut, kemudian menuju kamar NJ.
“Sekitar pukul 05.30 wita, kamar NJ digedor, tapi tak ada jawaban. Kemudian dibuka oleh resepsionis. Saat dibuka kamarnya, suaminya menemukan istrinya sedang tidur dengan kondisi setengah telanjang. Bersama pria lain,” beber Siswanto.
Melihat hal itu, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau, dengan tuduhan kasus perzinahan.
Siswanto mengatakan, meskipun suami-istri tersebut merupakan warga Bulungan, namun karena dilaporkan ke Polres Berau, maka pihaknya yang akan menangani kasus tersebut.
“karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) disini, maka di prosesnya disini juga (Polres Berau),” terangnya.
NJ terancam Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf e KUHP tentang Perzinahan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. “Ia juga langsung digugat cerai oleh suaminya,” tandas Siswanto.
Penulis: Tim
Editor: Sofy