BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Polotik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD, bertempat di Ballroom Hotel Exclusive Jl AKB Sanipah II Kecamatan Tanjung Redeb, pada Kamis (28/7/2022).
Kegiatan itu dihadiri Sekkab Berau M. Ghazali, Staf Ahli Bidang Keuangan dan SDM Setkab Berau, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan dari 21 Parpol terdaftar di Kesbanglinmaspol, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat serta puluhan undangan lainnya.
Sosialisasi itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Budi Harianto, beserta keempat anggota KPU lainnya yang juga hadir yakni Romi, Saharudin, Debi Asmara dan Salesiawati juga Sekretaris KPU Dwi Agustina Sari.
Dalam sambutannya, Ketua KPU yang juga merupakan Devisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga, Budi Harianto, mengatakan, melalui PKPU ini semua tahapan berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu DPRD dan DPRD tahun 2024 nanti.
Melalui sosialisasi kepada Parpol yang akan menjadi peserta Pemilu nantinya agar mengetahui bahwa sesuai tahapan tanggal 14 Juni lalu mulai tahapannya. Kemudian selanjutnya tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022 akan dimulai pendaftaran verifikasi Parpol.
“Dimana ada sebanyak 38 Parpol terdaftar di pusat, sementara lokal Aceh ada 8 Parpol. Untuk di Berau kalau mengacu yang terdaftar di Kesbangpol Bumi Batiwakkal terdapat 21 Parpol. Untuk pastinya berapa akan berlaga itu setelah tahapan verifikasi ditingkat pusat, dalam hal ini kabupaten kota hanya membantu memastikan bahwa apapun telah di upload Parpol sudah sesuai ketentuan diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2022,” Katanya Budi.
Sementara itu, yang menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Devisi Teknik Penyelenggaraan KPU Debi Asmara. Dimana dirinya menjelaskan bahwa mengapa PKPU ini tidak disiapkan ke peserta sosialisasi dengan memberikan tertulisnya, karena begitu banyak mencapai 200 an halaman. Pada kesempatan itu pemateri, juga menjelaskan pasal demi pasal yang harus diperhatikan setiap Parpol peserta Pemilu.
“Untuk mempermudah Parpol dalam mempelajari lebih jauh PKPU nomor 4, dan memahami dengan seksama paparan saya, ada saya kirimkan ke Group Whatsapp (WA) yang dibuat tahun 2019 silam atau bisa juga buka dengan download JDIH KPU”, katanya Debi.
Pada kesempatan itu, dirinya berpesan, untuk selalu berkoordinasi, apapun yang ingin di pertanyakan dan minta, KPU selalu siap 24 jam. Dengan catatan selama ikuti prosedur telah ditentukan.
“Jadi setiap permintaan teman teman Parpol kami akan kasih, selama data itu telah ada parap kelima Defisi di KPU. Bantu pahami alur kami di KPU ya teman teman,” tandasnya.
Penulis : Roy/Tim
Editor : Indra