BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Bahkan, di dalam internalnya sendiri, ketika seorang personelnya melanggar aturan. Terutama melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KEPP
Dalam sidang terbatas yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Berau, pada Senin (26/10/2021) kemarin, seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial NI, dijatuhi sanksi berupa rekomendasi PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri.
Kasi Propam Polres Berau Iptu H Simalango menuturkan, pelanggaran yang dilakukan bukan hal yang kecil. Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor : 144/Pid Sus/2021/PN Tnr Tanggal 25 Juni 2021 yang mengatakan bahwa NI terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan tindak Pidana “Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, dengan penjatuhan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
“Dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu,” ungkapnya
Atas tindak pidana yang dilakukannya itulah, oleh Sekretariat KKEP memberikan sanksi berupa rekomendasi PTDH. Hal itu lantaran NI telah melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Oleh Sekretariat KKEP, NI diperkenankan mengajukan keberatan. Ia diberikan waktu paling lama 3 hari untuk membuat pernyataan secara tertulis yang ditandatangani oleh terduga pelanggar melalui Sekretariat KKEP Polres Berau.
“Nanti diterima atau ditolak menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Kaltim. Jika ditolak, maka usai pemeriksaan dari Polda akan dilangsungkan PTDH,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, adanya personel yang melanggar aturan telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Ia memberi contoh kerja keras dan perjuangan anggota Polri berjuang dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19. Diantara para personel itu, senantiasa mengawal proses penyaluran bansos agar tepat sasaran.
Diantara mereka juga, ada yang bersungguh-sungguh melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik. Maka dari itu, ia mengatakan tak akan segan memberikan sanksi kepada personelnya yang melanggar aturan.
“Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, yang cape yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur karena hal seperti ini,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan apresiasi kepada personelnya. Ia mengatakan, bagi personelnya yang berprestasi dan bekerja maksimal dalam dalam bertugas di lapangan, ia juga akan memberikan penghargaan, berupa reward dan punishment.
“Proses reward dan punishment juga tetap kami laksanakan sesuai instruksi dari pimpinan,” ungkapnya
Orang nomor satu di Polres Berau ini juga mengajak jajarannya untuk tetap semangat dan meyakini apa yang dilakukan dilapangan sesuai dengan SOP.
“Namun bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, maka saya minta tidak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” ujarnya lagi.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan secara tertulis Divisi Humas Polri beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, agar para Kapolda dan Kapolres tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau PTDH kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Instruksinya bersifat segera. Agar menjadi contoh bagi yang lainnya. Karena oknum itu telah mencederai polisi lainnya yang berjuang sungguh-sungguh dan senantiasa menjaga marwah institusi.
“Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” pungkasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Indra