BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Feri Kombong, angkat bicara terkait larangan penggunaan obat jenis cair atau sirup untuk sementara waktu.
Hal itu dibenarkan oleh Feri karena sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Terkait hal itu, Feri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan saat akan melakukan sidak ke apotek-apotek di Bumi Batiwakkal.
“Pihak – pihak yang terkait dalam kasus ini harus mengikuti anjuran dari kemenkes. Baik itu dari semua dokter dan fasilitas kesehatan sampai ke pelosok”, kata Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, Jumat (21/10/2022).
Feri menuturkan, mengingat hal ini cukup penting, karena menyangkut kesehatan, kami minta pengawasan dari dinas kesehatan untuk melakukan pengawasan dan informasi ke masyarakat, fasilitas kesehatan baik yang milik pemerintah daerah (pemda) maupun swasta.
“Apabila didapati ada apotek swasta yang masih menjual obat sirup yang dilarang edar, tentunya ada konsekuensinya. apotek tersebut akan dikenakan sanksi,” tuturnya.
Terakhir, Fery mengatakan, hal ini harus dilakukan sesegera mungkin, Karena menyangkut kesehatan. Tetapi, menurutnya, langkah cepat pencegahan adalah menarik semua obat sirup yg dilarang BPOM di semua apotik maupun toko obat. (ADV)
Penulis : Rizal
Editor : Sofi