BERAUONLINE COM, TANJUNG REDEB – Nasib sial menimpa PR dan keluarga, yang merupakan Warga Jalan Durian III, lantaran gagal terbang dari Bandara Kalimarau, Berau, menuju Bandara Juanda, Surabaya pada Rabu (7/7/2021) pagi.
Dirinya menjelaskan, pada saat melakukan validasi di bandara, pihak KKP Kalimarau tidak meloloskan lantaran anak – anak yang ia bawa belum melakukan vaksin.
Kejadian bermula ketika PR dan Keluarga tiba di bandara Kalimarau dan ingin melakukan Check in namun tidak bisa karena anak yang ia bawa belum melakukan Vaksin.
“Saya di cegat saat validasi, alasannya karena anak – anak saya belum vaksin. padahal di Berau sendiri belum ada dosis vaksin untuk anak – anak,” Terang PR saat di konfirmasi.
Ia juga menceritakan, saat terlibat percakapan terkait penerbangannya, pihak KKP tetap tidak mengizinkan keluarganya untuk terbang.
PR juga menjelaskan, setelah lelah berdebat dengan pihak KKP ada beberapa pegawai maskapai yang hendak menolong keluarganya agar dapat berangkat, namun nahas mereka tetap tak dapat terbang.
“sempet dari pihak maskapai mau bantu, karena berdasarkan pengakuannya ada keluarga yang berangkat membawa anak dengan tujuan yang sama bisa terbang,” Jelas PR.
Diketahui, berdasarkan keterangan PR pihak Maskapai mengaku padanya sudah membantu beberapa penumpang. 2 diantaranya karena penumpang salah melakukan Rapid Test dan 1 karena membawa anak tetapi sudah melakukan check in.
Hingga saat ini, PR mengaku sudah merugi 11 juta rupiah. Kerugian tersebut berdasarkan tiket yang ia beli hangus serta uang yang ia keluarkan untuk melakukan Test PCR.
Dirinya juga mengaku, sampai saat ini tidak ada yang bisa membantu menjelaskan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugiannya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa tidak ada informasi apapun terkait penerbangan yang tidak membolehkan anak – anak ikut serta. sampai saat berita ini di rilis, pihak KKP di bandara Kalimarau belum dapat di temui.
Disisi lain, Kepala Bandara Kalimarau, Bambang Hartanto menjelaskan, pihanya tadi sudah berkordinasi dengan pihak mitra KKP wilayah kerja ( wilker ) Berau dengan dr.Dian terkait hal yang terjadi.
Jawaban dari KKP yaitu dr.Dian dan Tim nya anak usia 18 tahun sampai 12 tahun wajib vaksin dan PCR dan bisa melakukan perjalanan via udara sama seperti usia di atas 18 tahun. Sedangkan untuk usia 12 tahun ke bawah tidak vaksin dan tidak PCR mereka mengikuti arahan virtual KKP dan kemenkes bahwa usia anak di bawah 12 tahun tidak melakukan perjalanan atau tetap di rumah saja sampai tanggal 20 sesuai dengan SE.45 .
“Untuk yang memiliki kewenangan terkait Validasi dokumen perjalanan, itu semua kewenangan KKP. Dan Bandara tidak memiliki kewenangan hal tersebut dan bandara hanya bertugas melayani ops penyelenggaraan bandara udara dan saya maaf tidak bisa mengintervensi hal tersebut. Kalau ada hal yang belum jelas bisa minta penjelasan langsung dengan Dr.Dian di KKP bandara kalimarau,”pungkasnya.
Editor : Indra