BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – DPRD Berau menggelar Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau pada Kamis (30/3/2023) siang.
Dalam kesempatan tersebut para Anggota DPRD membahas Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Berau.
Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan kepada anggota DPRD Berau agar mempercepat proses pemberhentian dan pergantian anggota DPRD ini.
“Berdasarkan surat dari partai itu sendiri jadi pada intinya sekitar 2-3 bulan lalu, saya sampaikan ke DPRD agar dipercepat supaya proses pergantian dan mekanisme dalam waktu dekat ini bisa dilakukan secepatnya,” ucapnya.
Ia berharap, permasalahan terkait syarat-syarat yang belum terpenuhi masih dalam proses penyelesaian dan dikembalikan kepada Ketua Partai yang bersangkutan.
“Dan juga permasalahan atas syarat-syaratnya belum terpenuhi maka kemarin kita kembalikan kepada ketua partai itu sendiri,” ujarnya.
“Tadi ada suratnya dan sudah diperintahkan untuk usulan pergantian antar waktu,” lanjutnya.
Kemudian, Madri meminta usulan ke DPRD agar bisa di rapatkan karena ini masih tahap usulan. Yang dimana nanti prosesnya harus melewati Bupati, Setelah itu Gubernur dan prosesnya masih panjang.
“Kami dari lembaga DPRD pada intinya kalo memang sudah perintah partai dan memenuhi ketentuan yang ada akan menjadi bahan musyawarah, sehingga pada hari ini harus dipergunakan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan akan segera menindaklanjuti agar cepat diproses dan segera terselesaikan.
“Akan secepatnya kami tindaklanjuti supaya bisa di proses di bupati sehingga ke gubernur. Kalau cepat dilakukan kan mereka juga bisa mendapatkan keuntungannya,” pungkasnya.
Penulis : Nofian Sandi / Tim
Editor : Tim