BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Berau, ditemani kepala pengelola Pasar Sanggam Adji dilayas, melaksanakan penertiban bagi pedagang yang menunggak pembayaran dan belum ada kontrak, Selasa (8/12/2020).
Dalam penertiban ini dibantu dari Koramil, Satpol PP, Polri, TNI serta satpam pasar.
Sekretaris Disperindagkop Berau Jance Keka menuturkan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menertibakan pedagang dan kios-kios, yang belum membayar konstibusi dan yang belum memiliki kontrak.
“Kita menertibkan karena ada yang sudah bayar dan ada yang belum bayar,” ujarnya.
Adanya tenda yang menunggak juga dikarenakan biasanya ada yang pemilik menyewakan kepada orang lain, sehingga pihak kedua tidak tahu mengenai hal ini.
“Akhirnya kita telusuri lagi siapa pemiliknya,” lanjutnya.
Kepala Pasar Sanggam Adji Dilayas Salehuddin menuturkan ada 70 persen pedagang yang masih menunggak.
“Tunggakan ini sesuai hasil temuan yang hampir mencapai RP 6 miliar,” ujarnya.
Ini lah upaya yang dilakukan Disperindagkop dan kepala pasar SAD agar para pedagang dapat membayar bulanan tepat waktu.
Dari mekanisme penertiban ini, para pedagang di berikan waktu seminggu untuk dapat menyelesaikan iuran yang belum di selesaikan, di surat pernyataan yang telah di tandatangani. Jika dalam waktu 1 minggu belum ditaati akan diberika surat peringatan (SP) ke-2 , dan untuk SP 3 akan di segel semetara, hingga semua urusannya di selesaikan. Namun jika masih belum ada kesadaran juga dari pedagang tersebut akan di segel permanen.
Tidak hanya menunggak 1/2 bulan para pedagang ada yang menunggak hingga tahunan sejak tahun 2012, rata-rata dari tahun 2014 dan tahun 2015. Padahal iuran perbulan hanyalah bernominal dari Rp 37.500, Rp 60.000 dan Rp 105.000.
“Jika mereka merbayar setiap bulan rutin maka rasa berat itu saya kira tidak ada” pungkasnya.
Diharapkan agar para pedagang bisa lebih bekerja sama dengan baik dalam hal ini, dan dapat melunasi pembayaran yang telah menunggak.
Penulis : Dewi