BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Selasa (8/3/2022) digelar pemusnahan barang bukti dari 107 perkara yang telah berkekuatan hukum selama kurun waktu Juni 2021 hingga Februari 2022. Pemusnahan tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Berau.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin, menuturkan mengenai barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 107 tindak pidana.
Beliau menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan masuk kategori barang bukti dengan perkara pidana obat berbahaya (narkoba), penyalahgunaan narkotika, minuman keras, senjata tajam, komestik palsu dan sebagainya.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu dari narkotika sebanyak 65 perkara, harta benda dan orang sebanyak 22 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak 11 perkara, tindak pidana umum dan lainnya sebanyak 9 perkara, Miras anggur merah cap Orang Tua 18 botol dan soju 2 botol, dan Jamu pegal linu husada cap Tawon 588 botol,” ungkapnya.
“Barang-barang tersebut sengaja kami musnahkan karena barang bukti itu telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Kejaksaan berhak dalam memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan itu sesuai dengan kewenangannya. Hal ini berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Penulis : Ingka
Editor : Sofy