BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kasus dugaan penipuan berupa investasi bodong menuju babak baru. Terkini, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Kaltim.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bdrau, kini telah diserahkan ke Polda. Kini, perkara tersebut telah resmi diambil alih oleh Polda Kaltim.
“Sudah kami limpahkan,”ujarnya.
Dikatakannya, berkas diantarkan langsung oleh personel Satreskrim Polres Berau, dan saat ini personel yang ditugaskan masih berada di Polda Kaltim.
“Senin atau Selasa tim kami berangkat ke Polda membawa berkas pemeriksaan,”katanya.
Lanjut perwira berpangkat balok tiga di pundak itu, berkas akan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim. Saat ini, penyidik di Polda Kaltim berupaya melengkapi berkas pemeriksaan dari saksi-saksi atau korban yang telah membuat laporan di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Kemungkinan nanti ada saksi tambahan dan bisa jadi ada bukti baru. Karena, saat ini penyidik di Polda akan melakukan pemeriksaan lanjutan,”tegasnya.
Lanjutnya, sisa saldo yang diamankan oleh pihaknya dari terduga pelaku, tidak lebih dari Rp 1 miliar. Diyakinkannya, kepolisian akan menuntaskan kasus ini secepatnnya.
“Alat bukti juga sudah kami serahkan, kami hanya memonitor saja saat ini. Dan jika ada laporan lagi yang mengatasnamakan korban, maka laporan itu akan kami split ke Polda,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana pelimpahan berkas kasus investasi bodong oleh terlapor DM (23), warga Kamar Bola, Teluk Bayur, ke Polda Katlim, akan dilakukan pekan depan.
AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti, guna memudahkan penetapan tersangka di Polda Kaltim.
“Insya Allah minggu depan sudah kami kirim berkasnya,” ujarnya, Minggu (13/6/2021) lalu.
Kasus ini, juga akan dimonitor langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Dan, pihaknya pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari.
“Kami sudah kirimkan (SPDP), sehingga mereka juga bisa langsung memonitor jalannya kasus ini,” ungkapnya.
Diharapkannya, proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi bisa segera rampung. Sehingga, tak membutuhkan waktu lama, untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Polda Kaltim.
“Ini kami upayakan minggu depan sudah terkirim,” tegasnya.
Ferry menyebut, sejauh ini di Berau, hanya dua orang yang membuat laporan. Jika nanti pihaknya mendapat laporan kembali terkait investasi bodong dengan terlapor DM, maka pihaknya tetap akan melayani.
“Silakan saja kalau nanti sewaktu-waktu ada yang mengatasnamakan korban dan mau buat laporan lagi. Bisa saja di Polres Berau. Karena memang tidak ada larangan untuk membuat laporan. Kalau pun nanti buat laporan di Berau, kemungkinan berkas pemeriksaan saksi atau pelapor akan kembali dikirimkan ke Polda,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Berau, Danang Laksono Wibowo mengatakan, belum menerima salinan SPDP dari Polres Berau.
“Belum sampai ke saya,” imbuhnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, jika benar berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Kaltim, tentu ini akan menjadi perhatian tersendiri bagi pihaknya.
“Tentu ini akan kami kawal. Dan akan terus kami monitor hingga ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofy