BERAUONLINE.COM,TANJUNG REDEB – Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis. Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Imam Sugianto dan sempat beredar di media sosial sebelum pihak kepolisian memberikan pernyataan resmi.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang dikonfirmasi pada Kamis (7/1/2021) menuturkan, dirinya tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun, termasuk demo. Menurutnya, hal ini bisa saja menimbulkan klaster baru, terlebih saat ini, kasus terkonfirmasi di Berau sedang meningkat.
“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” katanya.
Ia menuturkan, apabila tetap nekat melakukan demo atau mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, Polri tidak ragu untuk memeriksa setiap penanggung jawab aksi. Bahkan, menurut Edy, Bupati Berau, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian covid-19.
“Perbup itu dibuat untuk dipatuhi, kan sudah jelas larangannya,” katanya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Berau tersebut mengatakan, bahwa penerbitan surat telegram itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di saat pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi, kata dia, pemerintah juga berpaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Menurutnya, meskipun penyampaian aspirasi atau unjuk rasa tidak dilarang dan diatur dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998, namun di situasi pandemi saat ini kegiatan yang menimbulkan keramaian dinilai sangat rawan terjadi penyebaran virus corona.
“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” pungkasnya.
Penulis : sofy