BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Komplotan penipu lintas provinsi ditangkap Satreskrim Polres Berau di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, beredar kasus penipuan yang mengatasnamakan Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau pada 24 Agustus 2022 lalu. Sejumlah uang dengan jumlah cukup besar diminta kepada beberapa orang kenalan para korban.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priyatna, menuturkan, komplotan penipu yang berjumlah 5 orang itu memiliki peran masing-masing saat beraksi.
“Dengan pelaku utama adalah AB, ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Para pelaku ini diringkus di tempat yang berbeda-beda,” jelas Sindhu dalam rilisnya kepada awak media di Polres Berau, pada Senin (12/9/2022).
Masing-masing memiliki perannya sendiri. AB berperan sebagai Kapolres Berau, SA berperan sebagai Kasat Reskrim Polres Berau, HA dan SN mengambil uang yang sudah ditarik. Serta YF berperan menarik uang di rekening pribadinya melalui teller.
“Kasus bermula dari laporan awal korban pada 24 Agustus 2022 lalu. Korban melapor mengalami kerugian Rp179 juta. Namun, saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang tersisa dari tangan pelaku sebesar Rp83.809.000,” jelasnya.
Selain uang, Polres Berau juga mengamankan barang bukti lain yang digunakan sebagai pendukung kegiatan penipuannya. Diantaranya 11 unit telepon seluler, dua kartu ATM beserta buku tabungan dan alat gesek ATM.
“Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Orang nomor satu di Polres Berau itu mengatakan, para pelaku bukan baru pertama kali beraksi. Mereka mengaku sudah melancarkan aksinya selama enam tahun. Sementara, untuk di Berau, para pelaku mengaku baru dua kali beraksi. Yaitu mengaku sebagai Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau.
“Mereka mengaku sudah melakukan tindak kejahatan penipuan selama enam tahun. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman kemungkinan korban-korban yang lainnya,” terangnya.
Kelima pelaku, lanjut Sindhu, bukanlah warga Kabupaten Berau, melainkan tinggal di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Menurut pengakuan tersangka, data korban diperoleh dari media sosial yang kemudian dijadikan target.
“Mereka mainnya lewat medsos, jadi korban pun dapat dari medsos. Jadi saya ingatkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini,” tuturnya.
Para pelaku terancam hukum Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Penulis : Tim
Editor : Sofy