BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Di tahun 2020, kepesertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Berau, terus mengalami peningkatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Berau Johansyah menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan justru semakin meningkat ditengah pandemi.
Tercatat, hingga 1 Oktober 2020, peserta BPJS Kesehatan mencapai 333 ribu peserta. Meski ditengah pandemi, animo masyarakat ditengah pandemi masih terbilang tinggi untuk tetap mendaftarkan diri ke BPJS.
“Dimasa Pandemi ini, sebenarnya berpengaruh dari peningkatan peserta. Walau sempat terjadi penurunan, namun tidak menurun drastis,” ucapnya saat ditemui, Rabu (28/10/2020).
“Untuk kendala kendalanya sendiri saya kira dari BPJS Kesehatan sudah memberikan kemudahan dalam melakukan registrasi atau pendaftaran peserta JKN-KIS,” tambahnya.
Untuk pelayanan, lanjut Johansyah, pihaknya tetap melayani sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tentunya sesuai dengan peraturan yang terkait JKN-KIS.
Pada Mei lalu, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
“Kita berikan beberapa kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan. Misal mendaftar kini bisa melalui aplikasi yang telah disediakan BPJS Kesehatan,” bebernya.
Aplikasi tersebut bernama Pandawa yang merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp, yang dikhususlan untul peserta BPJS tanpa harus bertatap muka langsung.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Kami dari BPJS Kesehatan tentunya dalam menjalankan programa JKN ini barangkali ada keluhan disana sini tetapi kami ingin menyikapi bahwa keluhan itu dapat disampaikan secara baik” Harap Johansyah.
Penulis: Lalu Ridwan
Editor : Sofy