BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Kasus dugaan pelanggaran pilkada oleh DD berlanjut ke pengadilan. Sidang pertama pembacaan dakwaan terdakwa DD yang melanggar hukum dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau tahun 2020 digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (10/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum, Lucky Kosasih Wijaya, mengatakan terdakwa DD terancam pidana pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota.
“Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia. Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, saksi yang berinisial S mengaku didatangi dirumahnya oleh DD yang mengaku sebagai relawan dari salah satu paslon dengan modus untuk mendata.
“Pada saat mendata terdakwa menjanjikan sih S dengan uang senilai Rp 500 ribu atau sembako dengan nilai serupa,” bebernya.
Lanjut S, DD mengaku sudah ada 60 orang yang telah dicatat namanya. Kemudian DD menyerahkan selebaran paslon tersebut. Saat itu terdakwa mengatakan pencoblosan akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, sedangkan uang atau sembako akan diberikan pada bulan Oktober atau November.
“DD mengiming-imingi bantuan tersebut akan diberikan sebelum pencoblosan. Semua perkataannya saya rekam,” ungkap S.
Penasihat hukum DD, Andi Bahruansyah, mengatakan DD sendiri menyebutkan dirinya disuruh oleh seseorang bernama Pak Darman. Saat ini pihaknya sedang menyelidiki siapa sebenarnya Pak Darman ini.
“Sebenarnya kami ingin mengajukan pra terhadap kasus ini tapi ternyata kasusnya sudah sidang hari ini” ujar Andi.
Selanjutnya, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 10.00 wita.
Penulis : Dewi
Editor : Sofy