BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Menindak lanjuti atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk untuk memberantas penambangan ilegal, Polres Berau meringkus seorang pria usia 40 tahun yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Jalan Raja Alam Kelurahan Sei Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb, pada 11 Agustus 2022 silam.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna dan Kasi Humas Iptu Suradi mengatakan, pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin, yang terjadi di Jalan Raja Alam RT 09, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, tepatnya Jalan Ring Road arah Tanjung Redeb, yang diduga lakukan tersangka HW.
“Lokasinya, berdekatan dengan TKP rilis sebelumnya,” ujarnya, Senin (20/2/2023).
Pemilik lahan, ET, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau pada 26 September 2022. Saat dilakukan pengecekan TKP, tidak ditemukan alat berat yang diduga digunakan pelaku. Petugas pun segera melakukan pemeriksaan dan mencari keberadaan alat berat tersebut.
“Untuk pelapornya, itu sama dengan rilis sebelumnya. Karena, memang lahan yang digarap pun bersebelahan dengan lokasi sebelumnya,” katanya.
Setelah ditemukan alat berat pada tanggal 09 Februari 2023, dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan pada tanggal 15 Februari 2023 dilakukan penetapan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit excavator yang digunakan untuk melakukan penambangan tanpa izin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10. 000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Tim