BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Rapat Paripurna Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Berau Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau pada Selasa (27/6/2023) pagi.
Ketua DPRD Berau, Madri Pani melantik Ismail Mustaming dan menuntun dalam mengucapkan sumpah jabatannya.
Pengambilan Sumpah ini pun disaksikan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih juga Wakil Ketua I DPRD Berau, Wakil Ketua II DPRD Berau, Asisten III Pemkab Berau, Dandim 0902\Bru, Wakapolres Berau, Kesultanan Sambaliung, Kesultanan Gunung Tabur, Para Kepala OPD, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau.
Bupati Berau, Sri Juniarsih berharap dengan sisa masa jabatan yang tersisa, Ismail mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan.
“Saya berharap saudara mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan yang dimana salah satunya ialah bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada rakyat juga mampu meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Berau,” ucapnya.
“Dengan semangat yang dimiliki saudara, dapat dipergunakan dalam mengupayakan penyempurnaan dan perbaikan terhadap kinerja ke depan,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, bahwa saudara Ismail Mustaming berasal dari pesisir diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih baik bagi masyarakat pesisir.
“Karena beliau berasal dari pesisir, yang dimana pasti sering berkomunikasi dengan masyarakat disana harapannya mampu memberikan dampak yang lebih baik lagi bagi masyarakat yang ada di pesisir,” tuturnya.
Tak lupa, ia pun mengucapkan apresiasi serta penghargaannya kepada Jasmine Hambali atas pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Berau.
“Semoga pengabdian saudara selama ini dapat menjadi amal kebaikan dan mendapatkan pahala dari Tuhan yang Maha Esa,” pungkasnya.
Penulis : Tim