BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Menanggapi keluarnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI pada 5 Oktober kemarin, kini jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau beserta DPRD setempat lantas mengeluarkan surat dukungan yang isinya menolak adanya peraturan tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani, Pjs Bupati Berau, H. Muhammad Ramadhan, dan Ketua PC FSP KEP SPSI Berau, H. Sahabar tersebut, menerangkan agar perihal Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dicabut atau dibatalkan.
Hal ini mengingat gejolak dan aspirasi yang semakin memanas di Bumi Batiwakkal.
Sehingga baik dari pihak eksekutif dan legislatif di daerah, mendukung secara resmi aspirasi dari PC FSP KEP SPSI Berau terhadap persoalan aturan tersebut.
Adapun dukungan yang diberikan adalah:
- Kami mengusulkan agar Pemerintah Pusat Republik Indonesia mencabut atau membatalkan pemberlakuan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan.
- Kami mengusulkan agar Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia untuk menangguhkan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan.
- Mendukung keluarga besar FSP KEP SPSI Berau dalam menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan.
Penulis : Van
Editor : Tim