BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Ketujuh Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disahkan memang merupakan hal penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terutama dalam menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan catatan selama payung hukum yang ada segera direalisasikan dilapangan dan dijalankan dengan tegas. Hal ini terungkap dalam pandangan akhir Fraksi Partai Keadilan sejahtera (F-PKS) yang dipaparkan Sekretaris F-PKS Sakirman, saat rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi DPRD terhadap pengesahan 7 Raperda menjadi Perda, bertempat dikantor DPRD Bumi Batiwakkal Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (5/4/2022) lalu.
Menurut F-PKS Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Dan Gedung, merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemberian izin mendirikan bangunan dan gedung, baik untuk membangun gedung yang baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat gedung sesuai standard teknis bangunan dan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan dan gedung, standard teknis, hingga proses penyelenggaraan bangunan gedung. Payung hukum berupa Perda ini untuk sarana peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi, sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 011/5976/SJ. “Sebagai masukan kami agar Pemerintah Daerah (Pemda) hendaknya dengan adanya perda ini dapat menjadi salah satu sumber peningkatan PAD di Kabupaten Berau,” kata Sakirman.
Mengenai Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing lanjut Sakirman, Perda ini kedepan diharapkan dapat dipergunakan sebagai payung hukum untuk mendorong percepatan pembangunan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara selektif, dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu sekaligus bisa dipergunakan guna meningkatkan PAD juga. “Saran kami supaya Pemerintah Daerah hendaknya mencantumkan nomenklatur PAD setelah harmonisasi dan kordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” ungkap Sakirman.
Namun untuk Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Dan Kearsipan menurut F-PKS, Raperda ini untuk mengubah dan menghapus pasal yang bertentangan pada Perda nomor 4 tahun 2018, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perpustakaan, dimana disebutkan pada BAB IV Tentang Dewan Perpustakaan Pasal 56 sampai dengan pasal 73, bahwa di mana hanya mengamanatkan Pembentukan Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi, sedangkan untuk pembentukan Dewan Perpustakaan Kabupaten tidak diamanatkan di dalam PP tersebut. “Kami berharap Pemerintah Daerah hendaknya mensosialisasikan perubahan ini dan dapat segera menjadi dasar dalam kebijakan pembentukan Dewan Perpustakaan Daerah di Kabupaten Berau,” ujar Sakirman lagi.
Sedangkan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tambah Sakirman, F-PKS nilai sangat penting dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab, berasas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat maka perlu dirumuskan pengelolaan keuangan yang berpedoman pada ketentuan Pasal 224 PP nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi hak pungutan pajak dan retribusi daerah, kewajiban menyelenggarakan urusan Pemda dan membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemda dan/atau kepentingan umum.
“Saran kami Pemerintah Daerah hendaknya segera mempersiapkan perangkat-perangkat lanjutan yang mendukung agar terlaksana dengan baik Perda ini melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan kualitas SDM pengelola keuangan yang profesional, tangguh, gesit dan cekatan, ” tutur Sakirman.
Tambah beliau, kalau Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dibutuhkan seiring dengan kondisi perubahan iklim, dan keadaan ruang hidup yang memerlukan pencegahan dan pemulihan bencana atau musibah.Sebagai seperangkat regulasi dan perlindungan hukum, agar menjadikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) koordinator pelaksana dan komando dalam menjalankan kewenangan penanggulangan bencana di Kabupaten Berau secara optimal. Penanggulangan bencana merupakan layanan dasar yang tergabung dalam salah satu amanah UU nomor 24 tahun 2007.
Nantinya diharapkan ada standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah di Kabupaten Berau. Organisasi pelaksanaan penanggulangan bencana dan tahapan pelaksanaan mulai pra bencana, tanggap darurat dan paska bencana merupakan tugas dan fungsi bpbd dalam penanggulangan bencana daerah dalam pengamanan pengungsi dan penggalangan dana.
“Sebagai masukan dari kami hendaknya dengan perda ini pemerintah daerah dapat meningkatkan optimalisasi pengelolaan bencana dan pemanfaatan anggaran dengan baik, transparan dan akuntabel. Serta adanya koordinasi berbagai elemen dan juga melibatkan media dan tim akademisi,” papar Sakirman.
Lalu mengenai Raperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Perda ini dalam rangka mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus mewujudkan komitmen bersama Pemerintah daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, serta dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan anak, implementasinya Berau menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) maka perlu diintegrasikan melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai indikator-indikator KLA yang ada.
“Harapan kami Pemerintah daerah hendaknya dikemudian hari dapat mewujudkan Kabupaten Berau menjadi KLA dengan predikat terbaik,” Sakirman.
Terakhir Raperda Tentang Penataan Toko Swalayan Waralaba Dan Jaringan Nasional, Raperda ini dilatarbelakangi dengan kehadiran ritel modern yang berderet di hampir setiap jalan utama khususnya Kabupaten Berau di mana masyarakat setempat maupun yang sedang dalam perjalanan sangat terbantu dengan kehadiran ritel tersebut di dalam ketersediaan barang yang memadai, kualitas barang yang terjaga, harga bersaing, dan kenyamanan tempat pengujung. Di lain pihak, para pedagang kecil di pasar, maupun pemilik toko domestic (kelontong) terus berbenah dan bersaing dengan sehat dan dinamis. Dalam rpayung hukum ini diatur tentang regulasi jarak antar ritel menjadi salah satu penyebab berdirinya ritel yang saling berdekatan. Pengelolaan tataruang, kependudukan, dan perkembangan ekonomi strategis suatu wilayah agar saling memberikan manfaat bersama.
“Kami berharap Pemerintah daerah bisa menerapkan Perda yang baru dilahirkan ini dalam pengaturan ritel toko swalayan waralaba dan jaringan nasional di daerah agar usaha ekonomi masyarakat tetap berkembang, geliat ekonomi pasar dapat juga meningkat dan bersinergi secara bersama,” pungkasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Indra