BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan seorang tersangka berinisial EAY dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan kegiatan pemungutan retribusi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kabupaten Berau.
Kepala Kejaksaan Negri Berau, Hari Wibowo Mengungkapkan bahwa, EAY yang merupakan pegawai honorer pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas, bertugas sebagai juru pungut dan tenaga administrasi. Ia diduga memanipulasi dan memalsukan validasi bukti setor pembayaran retribusi dari bank seolah-olah uang tersebut telah disetorkan.
“Di tetapkan tersangka telah memanipulasi dan memalsukan validasi bukti setor pembayaran retribusi dari bank seolah olah uang tersebut sudah diserahkan ke bank dan tidak menyetorkan uang retribusi tersebut ke bank,” ungkapnya.
Beliau juga mengatakan tersangka sudah melakukan pelanggaran tersebut dari tahun 2016 dan mengakibatkan kerugian sebesar 583 juta rupiah. Serta berkemungkinan kerugian tersebut akan bertambah
“Kejadian ini berawal dari tahun 2016 sampai saat ini. 583 juta ini sifatnya sementara karena ini inspektorat memastikan total kerugian akan bertambah lagi,” katanya.
Pasal berlapis di jatuhkan pada tersangka EAY yaitu Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Negara ini tidak mentoleransi tindakan yang merugikan rakyat, termasuk korupsi yang menghambat pencapaian target PAD Berau. Saya berkomitmen penuh untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
Dirinya juga membeberkan bahwa terdapat 22 saksi dan 2 ahli sebagai bukti.
“Alat bukti yang sah sebagaiman berdasarkan ketentuan ada 22 saksi dan 2 ahli,” bebernya.
“Saya tidak menutup kemungkinan bahwa akan bertambahnya tersangka,” tandasnya.
Penulis : Jhesvin