BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB– Persaingan dalam Pilkada Berau 2024 berlangsung sengit hingga detik-detik terakhir. Hasil rekapitulasi suara yang rampung pada Rabu dini hari (4/12/2024) pukul 00.30 di Ballroom SM Tower, memperlihatkan kemenangan tipis Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Sri Juniarsih Mas-Gamalis.
Paslon Sri Juniarsih-Gamalis berhasil mengamankan 65.590 suara, unggul dengan selisih tipis dari Paslon nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi, yang meraih 64.894 suara. Rekapitulasi ini sekaligus menegaskan persaingan ketat dalam memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau.
Sementara itu, untuk pemilihan Gubernur, Paslon nomor urut 02 Rudy Mas’ud-Seno Aji memperoleh 75.684 suara, jauh mengungguli Paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang hanya meraih 51.680 suara.
Dengan rampungnya proses ini, Kabupaten Berau mencatat babak penting dalam perjalanan demokrasi, menandai keberhasilan penyelenggaraan Pilkada yang berjalan transparan dan sesuai mekanisme.
Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam) mendominasi di 10 kecamatan, termasuk Tanjung Redeb (17.266 suara), Gunung Tabur (7.504 suara), dan Talisayan (5.030 suara).
Di sisi lain, Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) menang di tiga kecamatan, yakni Teluk Bayur (9.389 suara), Segah (3.926 suara), dan Sambaliung (12.719 suara).
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai mekanisme. Adapun koreksi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dilakukan sejak tahap rekapitulasi di kecamatan.
“Hal itu tidak memengaruhi perolehan suara, karena DPT hanya terkait administrasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh keberatan yang diajukan saksi Paslon telah dicatat dan diselesaikan sesuai prosedur.
“Semua kejadian khusus, termasuk di TPS yang belum selesai di tingkat PPK, sudah mendapat perhatian. Tidak ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena semua masalah telah diselesaikan di tingkat TPS dan PPK,” tambahnya.
Rekapitulasi suara tingkat kabupaten dijadwalkan untuk ditetapkan tadi malam, bergantung pada ketersediaan waktu.
“Penetapan maksimal harus dilakukan tiga hari sebelum batas waktu pengajuan gugatan. Jika penetapan dilakukan malam ini, waktu pengajuan gugatan akan dihitung sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Budi.
Ia juga menegaskan bahwa semua saksi memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, dan hal itu dihormati sepenuhnya oleh KPU.
“Apapun pendapat saksi, itu wajar. Selama sesuai dengan mekanisme, KPU akan memberikan penjelasan dan penyelesaian yang sesuai,” pungkasnya.
Dengan hasil ini, Kabupaten Berau mencatat dinamika Pilkada yang menarik, memperlihatkan persaingan ketat antar Paslon di tingkat kabupaten dan provinsi.
Penulis : Tim