BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Inspektorat Kabupaten Berau melakuan sosialisasi pengendalian gratifikasi, acara ini diikuti oleh seluruh OPD se-Kabupaten Berau melalui daring via zoom meeting, Selasa (10/11) tadi pagi. Kepala Diskominfo, Susila Harjaka beserta jajarannya juga turut mengikuti acara sosialisasi teresebut di ruang rapat Diskominfo.
Dengan diadakannya sosialisaasi diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terhindar dari tindak dari kasus tindak pidana gratifikasi. Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Berau, Riza Fakhmi tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada ASN dan kepala desa selaku penyelenggara negara tentang pengertian gratifikasi.
“Pemkab Berau masih dinilai baik oleh KPK, harapan kami sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh pemangku kebijakan, agar pelayanan kepada masyarakat serta program berjalan tanpa ada nilai penyalagunaan wewenang,” harapnya.
Riza juga menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi ,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001.
Pihak yang paling rentan terkena gartifikasi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Dalam UU 20 tahun 2001 diatur sanksi pidana tindak pidana gratifikasi, yaitu pada pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” ujarnya.
Oleh sebab itu Riza berharap dengan diadakannya sosialisasi pengendalian gratifikasi menambah wawasan atau pengetahuan ASN tentang tindak pidana gratifikasi.
“Sehingga kasus tindak pidana gratifikasi dapat dihindari, sebelum terseret ke dalam pusaran kasus tersebut, dan harus berurusan dengan penegak hukum,”pungkasnya.(Adv)
Penulis : Dewi
Editor : Tim