BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Beberapa waktu lalu sempat ditolak oleh PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ), kini giliran DPRD Berau yang menolak kehadiran perwakilan PT SKJ di rapat dengar pendapat, Senin (12/4/2021).
Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai mengatakan, jika tidak ada direktur PT SKJ yang hadir, lebih baik rapat tersebut tidak usah digelar.
“Ya lebih baik rapat ini tidak usah dilaksanakan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan PT SKJ, Senin (12/4/2021).
Ia menegaskan, bukan kali pertama dilakukan pemanggilan terhadap PT SKJ. Sehingga, dirinya berharap ada kejelasan dari pemegang kekuasaan dari perusahaan tersebut.
“Kami sudah berupaya untuk kooperatif memanggil direkturnya. Tapi yang bersangkutan tidak datang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pimpinan PT SKJ terkesan menghindar dari panggilan tersebut. Bahkan, Rifai menyebut, pimpinan PT SKJ menunjukan gelagat tidak mau datang ke rapat tersebut dengan memberikan berbagai alasan.
“Kalau memang seperti itu, kami akan panggil secara paksa,” tegasnya.
Rifai menyebut, banyak persoalan yang harus diselesaikan dengan PT SKJ. Mulai dari isu lingkungan hidup, ketenagakerjaan, bahkan hingga penolakan terhadap Komisi I DPRD Berau. Namun, meski sudah beberapa kali dipanggil, pemangku jabatannya tidak pernah hadir.
“Penolakan terhadap Komisi I DPRD Berau itu adalah pelecehan terhadap lembaga,” ungkapnya.
Dikatakannya, pertemuan dengan PT SKJ akan diagendakan ulang. Dan dirinya berharap ada kerjasama yang baik dari perusahaan.
“Mereka itukan investasi di Berau, masa tidak bisa menghargai pemerintah,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT SKJ, Antoni Sianipar mengatakan, direktur PT SKJ sekarang sedang berada di Surabaya. Dan kondisinya sedang tidak sehat.
Diakuinya, telah mendapat surat kuasa untuk mewakili pimpinan PT SKJ tersebut. Dan dia mengaku kecewa, karena DPRD Berau, tidak memberikan kesempatan kepada pihaknya, untuk menyampaikan apa yang menjadi persoalan.
“Kami bawa surat kuasa. Dan disurat kuasa itu wewenang kami full. Menurut saya tidak ada bedanya ketika direktur yang datang dan kami yang mewakili,” ungkapnya.
Dikatakannya, mempersilakan DPRD Berau yang ingin melakukan penjemputan paksa. “Terserah saja, apakah memang seperti itu hukumnya? Apalagi ini bukan tindak pidana,” bebernya.
Lanjutnya, akan menyampaikan kejadian tersebut kepada Direktur PT SKJ. Sehingga, apa yang menjadi kendala ataupun persoalan bisa segera diselesaikan.
“Saya bukan karyawan, saya ini kuasa hukum. Dan saya bawa surat kuasa. Saya bingung kenapa DPRD tidak mau melanjutkan agenda dengar pendapat itu,” pungkasnya.
Penulis: Sofy