BERAUINLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi dengan Camat dan Lurah yang ada di Kabupaten Berau, Senin (14/12/2020).
Rapat ini membahas empat materi, diantaranya pemekaran RT (rukun tetangga), penyelenggaraan dana Kelurahan dan RT, penyelenggaraan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat tentang surat garapan (SKPT), serta penunjukkan Camat sebagai oejabat pembuat akta tanah sementara.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Berau Agus Tantomo menyebut rapat ini bertujuan untuk menjelaskan dan mensosialisasikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Ia menuturkan, RT merupakan lembaga pelayanan masyarakat yang paling dekat dan mudah diakses.
“RT juga merupakan lembaga yang membantu kelancaran tugas pemerintah,” ujarnya.
Dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 25 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Kelurahan, setiap RT dilengkapi dengan dana operasional sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas. Dengan menerapkan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, efektivitas dan berkelanjutan.
Adapun mengenai pembahasan tentang surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) yang dilimpahkan kepada camat, diatur dalam Perda Kabupaten Berau nomor 5 tahun 2019, tentang penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah negara.
“Pada pasal 4 tentang kewarganegaraan disebutkan bahwa kewenangan penerbitan SKPT diserahkan kepada Camat dan tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lainnya,” lanjutnya.
Kemudian, tentang penunjukan Camat sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2016.
Dengan adanya peraturan peraturan ini Agus berharap, agar kedepannya tidak lagi ditemukan miskomunikasi, aturan yang tumpang tindih, dan sebagainya.
Penulis : Dewi
Editor : Sofy