BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria diamankan Kepolisian Sektor Gunung Tabur pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 16.00 wita. Lantaran diketahui melakukan tindakan penganiayaan.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Gunung Tabur Iptu Kasiyono menyebut tindakan penganiayaan berawal dari perselisihan tentang permasalahan tanah.
Diketahui, pelaku berinisial SA (38) dan korban bernama Andi Bahtiar (45) bersama-sama mengelola tanah di Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur.
“Pada Sabtu (14/11/2020) sekitar 12.00 wita, SA mencari Andi Bahtiar kerumah Akbar. Namun, Andi tidak ada dirumah. Akbar kemudian mencari Andi dan ditemukan di rumah Hatta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).
Akbar kemudian memberitahu Andi, kalau SA mencari Andi. Sekitar pukul 12.30 wita, Andi menemui SA di Jalan Poros Tanjung Batu, Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur.
Mereka kemudian bertemu di pinggir jalan di Jalan Poros Tanjung Batu Kampung Merancang ilir. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas soal permasalahan lahan. Namun Andi malah marah-marah.
“Saat Andi mendekat, etah merasa bagaimana SA kemudian langsung membacok Andi di bagian dadanya menggunakan parang yang ditaruh di samping pinggangnya, menggunakan tangan sebelah kanan,” ungkapnya.
Akibat pembacokan tersebut, Andi mendapat luka lebar dibagian dada. Sedangkan SA meninggalkan Andi begitu saja usai membacok.
“Kepolisian yang mendapat informasi adanya pembacokan pun segera kesana dan mengamankan SA. Saat ini tersangka sedang kita tahan di Rutan Polsek Gunung Tabur,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Ancamannya paling lama lima tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim