BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Gunung Tabur menjadi korban kekerasan seksual oleh pacar dan iparnya sendiri.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat korban dibawa oleh orangtuanya ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau untuk mendapat pendampingan psikologis lantaran memiliki gelagat yang aneh dan tidak seperti biasanya.
“Dibawa ke DPPKBP3A, awalnya korban diam dan tidak mau berterus terang. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui apa yang telah terjadi padanya,” jelas Suradi.
“Di mana, ia menjadi korban kekerasan seksual oleh pacarnya dan kakak iparnya sendiri,” lanjutnya.
Kemudian, orangtua korban didampingi DPPKBP3A melaporkan kedua tersangka ke Polsek Gunung Tabur pada hari itu juga, Jumat 19 Mei 2023.
Suradi mengatakan, kedua pelaku yakni pacar korban berinisial AS (18) dan kakak iparnya (36) sudah ditangkap dan ditahan aparat kepolisian.
“Keduanya tersangka kini tengah menjalani proses hukum,” ujarnya.
Adapun kronologis terjadi kekerasan seksual kepada korban yakni berawal 9 Mei 2023 lalu pukul 11.00 Wita. Saat itu korban berada di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Gunung Tabur, dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Kakak ipar korban yang berada di rumah kemudian mendatanginya ke kamar.
Tersangka yang sudah tidak bisa mengendalikan nafsunya kemudian mengancam korban agar menuruti kemauannya.
“Korban yang takut kemudian mengikuti kemauan tersangka. Korban juga mendapatkan ancaman verbal apabila melaporkan ke orang tuanya jika sudah mengalami tindak kekerasan asusila,” jelasnya.
“Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian meninggalkan korban seolah tidak terjadi apa-apa,”pungkasnya.
Penulis : Nofian Sandi/ Tim