BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Sistem Informasi E Kinerja bakal diterapkan dalam rangka memberikan kemudahan pejabat struktural mengontrol kinerja bawahan. Sistem kinerja dapat mempermudah pejabat struktural dalam proses monitoring, evaluasi, dan pengawasan kinerja serta penilaian perilaku kerja para bawahan.
Menindaklanjuti penerapan aplikasi E-Kinerja tersebut Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Berau, Rabu (25/11) tadi pagi melakukan sosialisasi penerapan tunjangan kinerja di lingkup Pemkab Berau dengan sistem E-Kinerja di Ruang Computer Asissted Test (CAT).
Kabid Pembinaan BKPP, Tuti Eryani menjelaskan, sosialisasi melalui aplikasi E-Kinerja ini dilakukan yang kedua kalinya, dan mengingat sat ini pandemi Covid-19 maka dilakukan secara bertahap dan menerapkan proptokol kesehatan. Jadi sosialisasi ini dilakukan tiga tahap.
“ Dalam sosialisasi kali ini tentang tugas dan fungsi pegawai yang wajib bisa dilakukan, baik melalui computer maupun handphond, sesuai yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tentang pedoman penotaan sistem tunjangan pegawai negeri ” terangnya.
Karenanya dalam sosialisasi ini BKPP mengundang perwakilan dari masing – masing instansi terkait yang mampu mengoperasikan aplikasi ini, untuk menyampaikan hasi sosialisasi ini ke instansi masing – masing.
“ Ini wajid dilaksanakn oleh masing – masing dinas, atau kecamatan. Karena aplikasi tersebut pejnggunaaanya lengkap,” terangnya.
Dari sisi positifnya lebih mempermudah pejabat struktural, mengontrol dan mengawasi kinerja bawahannya, dan juga tentunya hal ini dapat berdampak positif bagi PNS dalam memperbaiki kinerja dan kedisiplinan, agar PNS dapat berkerja maksimal sesuai dengan apa yang diharapkan,” tambahnya.
“Kami berharap dengan sistem ini akan dapat meningkatkan kinerja dan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam upaya mewujudkan PNS yang profesional,” harapnya.
Dia sampaikan sistem informasi E-Kinerja Terintegrasi merupakan sistem kepegawaian terpadu yang digunakan untuk mengelola dan menilai kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dimana dalam penerapannya, PNS diwajibkan menyusun rencana SKP tahunan.
Kemudian membagi SKP tahunan menjadi target kerja bulanan, dan setiap Pegawai wajib menginput apa yang dikerjakannya setiap hari sesuai dengan tupoksi masing-masing PNS.
“Artinya setiap pegawai dapat memperoleh tunjangan kinerja, berbeda-beda stiap bulannya. penghitungannya diukur dari tingkat kinerja setiap pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Penilaian kinerja PNS akan akurat, karena langsung menyangkut tentang kinerja pegawai itu sendiri,” tandasnya.
“Sehingga lebih adil dalam pemberian tunjangan kinerja atas PNS yang kinerjanya baik, akan didasarkan pada perhitungan evaluasi kinerja pegawai setiap hari yang dihimpun melalui Sistem Informasi E-kinerja Terintegrasi,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Dewi
Editor : Tim