BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 021 Tanjung Redeb kembali jelaskan duduk persoalan dugaan pungutan liar (pungli) yang ditudingkan padanya itu adalah hal tidak benar saat gelar Konfrensi Pers berlangsung.
Dengan di dampingi 2 kuasa hukum dan Tim Association LBH Civil And Criminal Low Republic Of Indonesia (CACL-RI) di Ballroom Hotel Grand Parama, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb. Rabu, (28/08/2024).
Ungkapan kekecewaan Hj.Wahidah.T selaku kepala sekolah SDN 021 Tanjung Redeb bukan tanpa alasan, secara gamblang ia katakan belum sampai satu tahun menduduki jabatan sebagai kepala sekolah SDN 021 Tanjung Redeb namun telah di terpa permasalahan yang menyudutkan posisinya sebagai penanggung jawab atas sekolah yang dipimpinnya.
Tak ayal tudingan demi tudingan di media sosial dan sejumlah pemberitaan terkait dugaan pungli yang menimpa dirinya dirasakan sangat mengganggu ketentraman pribadi dan keluarganya.
Hingga dirasakan berdampak pada aktifitas rutin dirinya sebagai kepala sekolah sekaligus ibu dari anak-anaknya, namun dirinya mengakui harus tegar menghadapi persoalan ini.
“Seakan-akan saya ini orang bersalah setiap hari, muka saya dipampang mengecam ini orang yang pungli, saya berharap ada bimbingan dari dinas pendidikan walau sampai sekarang belum ada, mengingat ibu kepala dinas sedang bertugas diluar daerah,” ujar Hj.Wahidah.T dalam konfrensi pers.
Dalam kesempatan tersebut M.Rizal Gunawan anak dari Hj.Wahidah menyampaikan dampak sosial yang terjadi akibat pemberitaan yang belum ben adanya,”Saat ini khusus nya saya merasa saat berpergian keluar rumah merasa risih dan seperti ada yang janggal”ungkapnya
Dan untuk proses hukum untuk saya pribadi sebagai anak jelas berharap akan terus berlanjut, “Tapi semua itu saya serahkan kepada ibu dan pak muhajirin sebagai kuasa hukum ujar Rizal
Dalam persoalan ini, Muhajirin selaku ketua dari kuasa hukum Hj.Wahidah.T tegas mengatakan bahwa tidak ada klarifikasi apapun terkait persoalan pungli ini benar atau salah terhadap prinsipalnya.
Selaku advokat yang di tunjuk oleh kliennya dalam menangani perkara yang terjadi, Muhajirin beserta tim kuasa hukum menunggu proses hukum yang berjalan sebagai mana telah membuat pelaporan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran oleh terlapor di tanggal 26 Agustus 2024.
“Dugaan pelanggaran pasal terkait itu, tetapi ini telah melalui proses, kami telah daftarkan dan laporkan ke pihak kepolisian dan kita menunggu hasilnya saja,” jelas Muhajirin pengacara dari Jakarta itu di ruang konfrensi pers.
Selain itu, dari kuasa hukum kedua Tri Sugianti mengungkapkan bahwa dengan kemelut persoalan yang dihadapi oleh kliennya ini, selaku kuasa hukum pihaknya tidak menutup ruang untuk dilakukannya klarifikasi dari pihak terlapor kepada publik luas demi memulihkan nama baik kliennya atas tudingan yang di lontarkan.
“Upaya untuk berdamai dari pihak kita_ membuka seluas-luasnya, selama tidak memberatkan klien kami, intinya harus ada klarifikasi dari pihak terlapor dampak yang luar biasa pada keluarga klien kami sebagai pemulihan nama baik ibu Hj.Wahidah.T,” ungkapnya.
Penulis : Muh Shaa