BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Paska kejadian dugaan politik uang yang dilakukan oleh pria berinisial DD (57) dengan melakukan pendataan pemilih di Jalan Dahlia, Tanjung Redeb beberapa waktu dekat ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau mengaku telah melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib untuk diselidiki.
Bawaslu kemudian mewanti-wanti agar masyarakat tidak melakukan tindakan serupa lantaran ada sanksi (hukuman) yang tegas baik dari si pemberi maupun si penerima.
Ketua Bawaslu Berau, Nadirah yang dikonfirmasi pada Senin (19/10/2020) siang mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam pasal 187 A Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada.
Dalam aturan itu menyebutkan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan. baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi memilih calon tertentu. Sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sedang bagi penerima, dalam UU yang sama, pada ayat (2) disebutkan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dikatakan Nadirah, sangat berbeda jika dibandingkan dengan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur adanya jeratan hukum yang sama bagi pemberi dan penerima.
“UU Pilkada, baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana jika terbukti melakukan praktik politik uang. Sementara pada UU Pemilu, hanya pemberi yang bisa dijerat,” tegasnya.
Menurutnya, peran serta masyarakat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terulang, masyarakat Bumi Batiwakkal dapat melapor jika menemukan dugaan pelanggaran atau money politic saat tahapan pesta demokrasi silakan masing-masing pasangan calon (paslon).
“Dalam hal ini masyarakat bisa melapor ke Sekretariat Bawaslu Jalan Merah Delima, Tanjung Redeb,” ungkapnya.
Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020, Nadirah menekankan, baik dari paslon, tim sukses konstituen beserta masyarakat agar dapat menjaga kondusifitas berjalannya pesta demokrasi.
“Jangan sampai hal tersebut tercoreng dengan adanya tindakan yang melanggar hukum atau seperti halnya melanggar UU yang disebutkan sebelumnya,” tutupnya.
Penulis : Tim