BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Dua kali mangkir dari panggilan DPRD Berau, Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Batiwakkal, Saipul Rahman, akhirnya memenuhi panggilan DPRD Berau.
Ia akhirnya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas terkait klarifikasi laporan Dewan Pengawas Perumda Batiwakkal, pada Senin (12/4/2021) di Ruang Rapat Bersama Kantor DPRD Berau, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kabupaten Berau. Diketahui hari ini adalah pemanggilan ketiga yang dilakukan oleh DPRD terhadap Saipul Rahman.
Saipul Rahman menjelaskan, alasan dirinya tidak hadir pada dua panggilan sebelumnya lantaran dirinya terpapar Covid-19. Ia juga menuturkan, dirinya memenuhi undangan tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan yang menjerat dirinya. Dalam laporan Dewan Pengawas tersebut, terdapat 12 poin yang permasalahan yang diduga dilakukan oleh dirinya.
“Banyak hal yang belum terkomunikasi dengan baik, dan belum sempat dikonfirmasi. Tadi kami klarifikasi yang selama ini salah dipersepsikan oleh publik,” tuturnya.
Ia mengatakan, dirinya sudah memberikan penjelasan terhadap anggota DPRD terkait laporan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas, ia mengaku telah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
“Jadi bisa dilihat dari dua sisi. Saya jalani saja apa adanya. Saya tidak berusaha untuk mengarang. Apa yang saya kerjakan, itu yang saya jabarkan,” jelasnya.
Diketahui bahwa laporan dari Dewan Pengawas antara lain mengenai pembagian hasil jasa produksi, menurunnya kas Perumda Batiwakkal, peningkatan piutang usaha, dan dugaan Dewan Pengawas bahwa terjadi kerugian keuangan Perumda.
“teman-teman bisa melihat dan menilai sendiri bagaimana duduk persoalannya secara lebih efektif,” tambahnya.
Saipul mengatakan, dirinya meminta maaf dua kali tidak menghadiri undangan yang dilayangkan oleh DPRD Berau, bukan karena tidak menghargai, namun karena undangan yang dikirim kepada dirinya waktunya mepet. Sehingga jadwal dirinya yang sudah tersusun, tidak bisa ditinggalkan.
“Iya undangan ini saya terima seminggu sebelumnya, jadi saya sudah bisa atur jadwal dahulu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai mengatakan, pemanggilan ini berkaitan dengan adanya laporan dari mantan dewan pengawas. Karena diduga ada indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan jabatan.
“Maka dari itu, kami melakukan pemanggilan terhadap jajaran direksi Perumda Batiwakkal,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, memang ada ketidakpuasan dari hasil penjabaran tadi, karena banyak perbedaan antara pelapor dan terlapor. Maka dari itu, setelah rapat Banmus yang rencananya akan dilakukan pada 19 April 2021 mendatang, akan melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak. Baik dari Perumda Batiwakkal ataupun mantan Dewan Pengawas.
“Ada 12 point yang dituduhkan, belum bisa menyimpulkan saat ini, dan ini juga sudah bergulir ke ranah hukum. Kami tidak bisa intervensi,” paparnya.
Rifai mengatakan, dirinya tidak mengetahui mengapa dari pihak pelapor tidak diundang. Karena itu urusan sekretariat. Ia mengatakan, seharusnya dari mantan Dewan Pengawas juga diundang, agar kedua belah pihak bisa klarifikasi.
“Ternyata tidak diundang Dewan Pengawasnya. Sebenarnya harus diundang juga,” tegasnya.
Penulis: Sofy