BERAUONLINE.COM, TANJUNGREDEB – Polsek Gunung Tabur mendapat laporan adanya penemuan jasad seorang pria paruh baya. PS (80) Warga Kampung Melati Jaya RT 8, Gunung Tabur ditemukan meninggal dunia.
Kapolsek Gunung Tabur, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, sekira pukul 15.20 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa korban yang hilang, Selasa 19 (19/1) lalu, telah ditemukan oleh warga di RT 08 Kampung Melati Jaya, dalam kondisi sudah meninggal dunia.
“Korban ditemukan di Jalan Kutai Dermaga Sungai Ulat,” ujarnya, Kamis (20/1/2021).
Berdasarkan keterangan saksi Kurniati (47), Sekira pukul 14.50 Wita, dirinya ke dermaga untuk mengambil air. Tiba-tiba, timba atau gayung yang diturunkan untuk mengambil air itu menyangkut di badan korban.
Saat itu, korban ditemukan dengan keadaan tengkurap dengan wajah berada didalam air.
“Korban itu kondisinya tengkurap dan nyangkut di tiang di bawah dermaga,” katanya menjelaskan dari keterangan saksi.
Kemudian saksi tersadar bahwa yang disentuhnya adalah mayat. Sontak saksi bergegas memanggil suaminya untuk memastikan kembali ke dermaga.
“Dia panggil suaminya buat memastikan bahwa itu betul-betul mayat,” ungkapnya.
Ternyata sampai di dermaga suami saksi melihat kebawah bahwa benar korban tersebut adalah PS, yang sudah 2 hari di cari oleh warga Kampung Melati Jaya.
Kemudian saksi menghubungi keluarga Korban dan selanjutnya memberitahu petugas Polsek Gunung Tabur, melalui telepon sekira pukul pukul 15.20 Wita.
Selanjutnya anggota Polsek menuju ke TKP dan langsung melakukan olah TKP. Dan korban langsung dibawa ke puskesmas Merancang Ulu untuk dilakukan visum et revertum.
Hasil Keterangan keluarga korban, PS, pernah mengucapkan kalimat di hari ke 7 setelah kematian cucunya. Bahwa kalau dirinya menghilang atau bunuh diri dengan cara apapun tidak usah dicari. Ikhlaskan saja saya pergi untuk selamanya.
“Nah itu kalimat yang diucapkan keluarganya, saat kami mintai keterangan,” tuturnya.
Keluarga Korban pun menolak untuk di otopsi. Kemudian unit Reskrim Polsek Gunung Tabur membuatkan BAP Penolakan Visum Et Revertum dan pihak keluarga meminta dimakamkan di pemakaman umum.
“Itu hak dari keluarga, kami hanya menjalankan apa yang menjadi tugas kami,” tandasnya.
Penulis : Sofy