BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah menetapkan Daftar Pemilih Tetatp atau DPT, melalui rapat pleno terbuka di Ballroom hotel exclusive Jl AKB Sanipah Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kamis (15/10/2020).
Dalam penetapan yang juga di hadiri Komisioner KPU Provinsi Kaltim, dan perwakilan masing-masing Paslon Bupati, KPU Berau menetapkan DPT sebanyak 159.254 pemilih.
“Hari ini penetapan daftar pemilih tetap untuk Pilkada Berau, dimana untuk 13 kecamatan yang terdiri dari 110 kampung atau kelurahan dan terdiri dari 558 TPS dimana jumlah total keseluruhan laki-laki sebanyak 84.961 pemilih,” kata Ketua KPU Berau Budi Harianto.
“Dan perempuan 74.293 untuk totalnya 159.254 pemilih itu telah mulai proses dari tahapan pencoklitan, penetapan DPS dan terakhir penetapan DPT,” jelasnya
Proses penetapan DPT sendiri lanjut Budi telah melewati sejumlah proses termasuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu terkait data ganda yang dikeluarkan.
Sementara untuk masyarakat yang memiliki e-KTP Berau namun tidak terdaftar dalam DPT, Budi menegaskan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan melalui mekanisme tertentu.
“Terkait apabila ada warga yang ternyata belum terdaftar di DPT boleh melakukan pencoblosan dengan membawa e-KTP Berau, jadi bukan berarti tidak masuk DPT dan tidak bisa memilih, tetap boleh tapi ada mekanismenya,” tuturnya.
Meski demikian ketua KPU Berau itu berharap semua masyarakat yang memiliki hak pilih telah terdaftar dalam DPT, pasalnya proses penetapan DPT dilakukan dengan mekanisme cukup panjang.
“Kami berharap kalaupun ada yang belum tercover di DPT tidak seberapa karena kawan-kawan semua telah berusaha maksimal, agar semua bisa masuk sebagai DPT dan sampai hari ini sudah clear Bawaslu dan KPU, telah menyelesaikan terkait data ganda telah dihapus, dan kalau masih ada yang ditemukan bisa dilaporkan,” pungkasnya.
Penulis : Tim