BERAUONLINE.COM, TANJUNGREDEB – Masifnya peningkatan pandemi pada Desember 2020 mencapai 710 kasus, sedangkan dipertengahan Januari 2021 ini, sudah mencapai 540 kasus.
Ketua Komisi I DPRD Berau Fery Kombong menegaskan, prokes dimasyarakat masih belum maksimal. Terlebih pada pelaku usaha, masih kurang sadar akan prokes tersebut.
Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, telah terbit. Namun masih minim masyarakat yang menerapkan prokes yang telah lama digaungkan Pemkab Berau, baik melalui BPBD maupun Dinkes.
“Makanya perlu penanganan serius untuk masalah ini,” tegasnya, Jumat (15/1/2021).
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, perlu penerapan prokes yang baik, agar lebih disiplin lagi. apalagi sudah ada perbupnya. Jika selama ini belum ada penindakan, kedepannya harus, bisa menerapkan sanksi administrasi untuk masyarakat yang melanggar.
“Memberikan efek jera kepada masyarakat pelanggar COVID-19, tidak salah dalam Undang Undang, kan didasari oleh Perbup tersebut,” bebernya.
Ia mengaku, mendukung terbitnya perbup tersebut, mengingat pandemi saat ini sedang meningkat dan berimbas pada ekonomi. Tidak hanya kalangan atas, namun juga kalangan bawah. Seluruh sektor nyaris lumpuh.
“Tetap menekankan ke satgas, supaya sanksi diterapkan secara tegas, dan berikan pemahaman kepada masyarakat. Begitu juga dengan lokasi wisata, jika sudah larangan untuk membuka, wajib ditutup, artian, ditutup sementara itu, sembari menyusun prokes yang baru,” ujarnya.
Fery mengatakan, teknis pelaksanaan dilapangan terkait prokes, tidak hanya berlaku untuk THM, warung makan maupun wisata. Tapi, juga untuk masyarakat umum, yang kerap berkumpul tanpa menggunakan masker.
“Tetap jalankan prokes, dan ekonomi tetap berjalan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Berau, Iswahyudi menuturkan, pihaknya terus melakukan imbauan kepada masyarakat, baik melalui media sosial maupun media massa. Namun, masyarakat masih terkesan cuek dengan apa yang sudah menjadi imbauan dari Pemkab Berau.
“Dengan adanya perbup tersebut, seharusnya masyarakat sudah sadar. Tapi kenyataannya segelintir oknum masih dengan santai melanggar,” ucapnya.
Ia menuturkan, untuk saat ini jumlah pasien terkonfirmasi sudah mencapai 1.783 kasus, dengan kesembuhan mencapai 1.334 kasus. Sedangkan yang menjalani perawatan mencapai 426 kasus.
“Masih banyak yang anggap remeh prokes tersebut, sudah terpapar, baru mengeluh,” ucapnya.
Kalaksa BPBD Berau, Thamrin menuturkan, untuk penerapan prokes dan sanksi seperti dalam perbup, saat ini sudah dilakukan oleh tim gugus tugas, razia dan penindakan juga sudah dilakukan, namun, dengan direvisinya Perbup 52 Tahun 2020, menjadi Perbup Berau nomor 1 tahun 2021, pihaknya tidak akan memberikan ampun bagi masyarakat yang melanggar prokes.
“Sudah direvisi, jadi tidak ada lagi sanksi sosial, namun langsung sanksi administrasi,” ucapnya.
Sanksi administrasi tersebut sebesar Rp 150 ribu. Dengan jaminan identitas dari pelaku pelanggar Covid-19. Jika sanksi belum terbayarkan kepada Bank yang ditunjuk, maka identitas pelaku akan tetap ditahan.
“Saat ini sudah dilakukan operasi yustisi, sehari tiga kali,” pungkasnya.
Penulis : Sofy