BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – DPRD Berau kembali menggelar rapat paripurna. Kali ini rapat tersebut mengesahkan dan menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Berau.
Dikatakan Ketua DPRD Berau, Madri Pani, substansi yang ada dalam peraturan tata beracara tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Berau.
Sehingga hal tersebut perlu dibahas secara khusus, termasuk isi dari peraturan tata beracara BK.
“Tata beracara ini yang nantinya akan digunakan BK dalam melaksanakan fungsinya sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD Berau,” katanya.
Selain itu, ketentuan yang diatur dalam tata beracara, dikatakan Madri menjadi pedoman yang perlu dipahami semua pihak ketika BK melaksanakan tugas, seperti menangani pengaduan dan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh anggota DPRD Berau.
Bahkan, peraturan tersebut juga menjadi acuan dalam tata cara penyelidikan, verifikasi dan pengambilan keputusan oleh BK dalam memproses sebuah perkara.
“Hal ini sangat penting, sehingga BK DPRD Berau sendiri bekerja hati-hati dalam memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Berau,” lanjutnya.
Dari 47 pasal yang ada dalam tata beracara, dijelaskan politisi Partai Nasdem ini, terdapat beberapa pasal yang krusial dan harus menjadi perhatian dari BK, diantaranya pasal 2 dan pasal 3 tentang materi dan tata cara pengaduan, dimana BK bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan anggota DPRD. Selain itu, pasal 38 tentang pengambilan keputusan dan pasal 43 serta pasal 44 tentang pelaksanaan keputusan.
Dengan demikian, semua yang dilakukan BK, baik pengambilan keputusan maupun pelaksanaannya, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dengan tata beracara masyarakat bisa mengevaluasi kinerja para anggota DPRD, sebab semuanya diproses sesuai dengan tata beracara yang telah ditetapkan.
“Tata beracara ini sangat penting untuk menjaga fungsi DPRD di mata masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Sofy
Editor: Tim