BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau melaksanakan Rapat Paripurna tentang Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Berau menjadi Bupati Berau sisa masa bakti 2016–2021, Selasa (3/11/2020).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Berau digelar secara terbuka di Ruang Rapat Gabungan Komisi dan dilaksankan mulai pukul 11.00 WITA, dihadiri seluruh anggota dewan dari semua fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani yang ditemui usai rapat mengatakan, DPRD sebagai lembaga dari Perwakilan rakyat Kabupaten Berau perlu mengambil langkah terkait pergantian Bupati Berau yang berhalangan tetap dikarenakan meninggal dunia.
Sehingga, DPRD melakukan pengusulan Wakil Bupati yang saat ini dijabat oleh H Agus Tantomo untuk diangkat menjadi Bupati Berau mengantikan Almarhum H Muharram yang menjabat periode 2016–2021.
“Kita mengusulkan, karena jangan sampai terjadi kekosongan setelah tanggal 5 Desember tahun 2020 ini. Sehingga amanah dari undang-undang paling tidak dengan ditetapkannya Wakil Bupati menjadi Bupati dapat melanjutkan Roda Pemerintahan,”ucap Madri Pani, Selasa (3/11/2020).
Karena memang, masih ada program-program Pemerintah sepeninggal Almarhum H Muharram yang belum tuntas sehingga nantinya akan dituntaskan dan yang belum ter cover akan diselesaikan dan di clear kan agar roda Pemerintahan itu berjalan dengan baik sesuai dengan amanah UU.
“Sebenarnya, pengajuannya selesai kita melaksanakan sidang ini, sehingga besok kita akan langsung sampaikan ke Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan ceklist atau catatan yang harus dilengkapi,”ujarnya.
Lanjut Madri Pani, dirinya berharap DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang melangsungkan tugas pokok kelembagaan sesuai dengan amanah UU yang artinya jika didalam lembaga DPRD pun terdapat penolakan itu tetap akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi yaitu mengajukan dan mengusulkan Wakil Bupati menjadi Bupati.
“Kita ada mekanisme dan prosuduralnya setelah kita ajukan ke Gubernur dan Gubernur menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan nantinya mendagri mengambil keputusan dan bila ada keputusan maka akan dilantik secara simbolis oleh Bapak Gubernur Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Penulis : Lalu Ridwan
Editor : Sofy