BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – DPRD gelar rapat membahas permasalahan pembatasan masa jabatan ketua RT yang berakhir pada bulan september 2022, selasa(6/9/2022).
Madri Pani Ketua DPRD Berau mengatakan, Ia menerima beberapa suara bahwa adanya permintaan untuk kebijakan dari Pemkab untuk mengizinkan ketua RT yang sudah lama menjabat supaya kembali menjadi ketua RT di Kelurahan Bugis.
“Bahwa ketua RT yang akan Berakhir masa tugasnya pada september 2022, tidak dapat lagi mengikuti pemilihan RT Selanjutnya dari penjelasan surat tersebut,” ucapnya.
“Maka Forum RT perlu adanya alasan – alasan yang mendasar berkenaan pembatasan hak – hak kami,” ucapnya.
Pembatasan hak – hak tersebut merupakan alasan – alasan yang tidak jelas. Dalam hal ini pihak forum sudah mengirimkan surat, namun tidak ada jawaban sehingga menjadi asumsi sesuatu yang tidak berdasarkan aturan yang jelas.
“Peraturan pusat seharusnya juga ada kebijakan daerah yang secara kemanusiaan untuk mewujudkan suatu keadilan,” ujarnya
“Seharusnya aturan memang tidak memperbolehkan, boleh saja,” tuturnya.
“Apabila peraturan ini sudah disosialisasikan lama – lama menjadi juga, jadi yang paling utama banyaknya RT itu dipilih bisa membuat kondusif suatu daerah di lingkungan RT Tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : Sofy