BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Pembahasaan mengenai Rancangan Perturan Daerah (Raperda) dialur sungai segah menjadi agenda rapat pertemuan dengan pakar hukum, akademisi, pengusha dan tokoh tokoh kesultanan di Ruang rapat Gabungan komisi I DPRD Berau, Rabu, (7/19/2020).
Diruang rapat tersebut pembahasan mengenai Raperda tentang Pengaturan Alur Sungai mendapatkan tanggapan dan masukan oleh masing – masing undangan rapat yang hadir.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan sebelum digantikan oleh Falentinus Keo Meo sebagai Anggota Komisi II menjelaskan kepada awak media kami, bahwa kegitan yang dilakukan adalah konsulatsi pablik yang bertujuan untuk membuat perturan daerah terkait alur sungai.
Sehingga berdasarakan arahan dan masukan masukan tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai Perda yang memiliki asas penetapan hukum, seperti asas pemanfaatan dan asas ke adilan.
“Untuk sementara berdasarakan masukan masukan yang ada kami masih mempertimbangan Raperda alur sungai ini” Ucap Falentinus diruang Rapat gabungan, Rabu, (7/19/2020).
“Kita masih ada perlu kajian – kajian yang lebih lagi, jangan sampai ada tumpang tindih dengan perturan atau landasan hukum yang mengatur hak yang sama pada tingkatan yang lebih tinggi” tambahnya.
Lanjutnya, didalam pembahasan Raperda tentang Pengaturan Alur Sungai ini memang dipandang perlu dibuat untuk mempertegas dan menjaga setabilitas alur sungai. Disisi lain ,juga diharap dapat menjadi pendapatan daerah yang berkesinambungan.
Disisi lain, Plt Asisten II Sekap Berau, Syamsul Abidin menyampaikan bahwa, dirinya lebih cenderung diadakan perubahan perbaikan kepada BUP (Badan Usaha Pelabuhan) dan bila itu terjadi mungkin setahun atau dua tahun mungkin bisa kerja sama dengan Pelindo.
Karena, Kabupaten Berau belum ada sumberdaya pendukung tenaga kepanduan dan yang hanya pelindo saja.
“Kita harap untuk tahun kedepan kita sudah punya anak anak yang sudah lulus sekolah kepanduan dan murni yang harus kita ambil,”harapnya.
“Dan bila itu bisa kita ambil mulai dari pelabuhanya, alurnya semuanya kita atur dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan karena lebih realistis bila sudut pandangnya untuk peningkatan penerimaan asli Daerah (PAD),”pungkasnya.
Penulis : Lalu Ridwan
Editor : Tim