BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB –
Terkait penyesuaian tarif untuk air bersih di perumda air minum Batiwakkal akan dipertimbangkan. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se Kalimantan Timur tahun 2022. Tindak lanjut dari SK tersebut, jajaran direksi perumda bakal melakukan pembahasan kenaikan tarif.
Menanggapi hal tersebut , Wakil Ketua DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengatakan jika memang akan ada penyesuaian tarif air bersih, jangan terlalu besar agar tidak terlalu membebani pelanggan.
Namun harapan terbesar, tidak terburu-buru menaikan tarif tersebut. Dengan pertimbangan melihat kondisi ekonomi saat ini yang belum pulih akibat pandemi. Terlebih dihantam dengan kenaikan sejumlah kebutuhan pokok.
“Tarif kan harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, kalau selama ini tarif yang sudah ditetapkan seperti itu, dan perumda tidak rugi ya kenapa harus dinaikan,”ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti adanya wacana penyesuaian, pihaknya menganggap perlu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan perumda Batiwakkal untuk melihat bagaimana kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut dengan tarif yang ada saat ini.
“Kalau bisa nanti saja menunggu ekonomi stabil, karena manaikan tarif ini kan pastinya perlu ada pembicaraan internal dan juga kunsultasi dengan Bupati sebagai kuasa pemilik modal,”pungkasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim