BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB — Sosialisasi Keputusan Bupati Berau Nomor 404 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Masyarakat Hukum Adat sekaligus dengan Peningkatan Kapasitas Tim Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Berau dilaksanakan di Gedung Balai Mufakat pada Selasa (10/9/2024).
Acara ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Kampung (DPMK) dengan Yayasan Konservasi Alam (YKAN) Berau. Tentu dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten, yakni Hamsuri dari Yayasan Parakayu dan Adwin dari DPMK Kabupaten Bulungan.
Acara ini dimulai secara resmi oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Polhum, dan Kesra, Warji yang menegaskan bahwa Pembentukan Tim Masyarakat Hukum Adat merupakan langkah penting menuju pemberdayaan masyarakat lokal dan mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Berau.
“Dengan membentuk Tim Masyarakat Hukum Adat, kami tidak hanya mengakui pentingnya adat dan tradisi di Kabupaten Berau, tetapi juga mengambil pendekatan proaktif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat,” ujarnya.
“Untuk itu, kami berkomitmen untuk menyediakan dukungan dan sumber daya yang diperlukan guna memastikan keberhasilan Tim MHA,” sambungnya.
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu mengatakan adapun tujuan utama dari kegiatan kali ini, yaitu untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran dan tanggung jawab Tim Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Berau, serta tata cara pengajuan usulan Masyarakat Hukum Adat.
“Tentu ini merupakan salah satu upaya Pemkab Berau bersama dengan YKAN untuk memperkuat kapasitas Tim Masyarakat Hukum Adat,” ungkapnya.
Penulis : Tim