BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Pembangunan Pelabuhan Pantai wisata Nyiur Melambai Kampung Tanjung Perempat, Kecamatan Biduk Biduk, yang diduga tidak memiliki dokumen lingkungan (Amdal), masih menunggu info dari Dinas DLH Provinisi Samarinda Kalimantan Timur.
Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Timur, Chamidin mengatakan pihaknya merasa belum ada menerima surat yang ditujukan ke DLH Provinsi Kaltim oleh pemerintah Kampung Tanjung Perepat tentang permohonan Advis dan Izin Amdal ke Provinsi Kalimantan Timur.
“Saya baru mendengar nama kampung atau permohonan tersebut,” ucap Chamidin melalui sambungan telepon, Kamis (29/10/2020).
“Saya akan menyuruh Staff saya untuk mengecek permohonan dari kampung itu, mungkin juga baru masuk,”tegasnya.
Seperti diketahui, Pelabuhan Nyiur Melambai diduga masih bermasalah dari segi Dokumen Lingkungannya. Sesuai dengan peraturan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 22 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan pasal 2 ayat (1).
Disampaikan pula oleh Chamidin, bahwa dirinya belum pernah menerima dokumen yang dimaksud.
“Saya belum pernah menerima selama ini atau mungkin ketika saya cuti kemarin 2 bulan mengikuti pendidikan,”katanya lagi.
“Nanti saya cek apa kah kegitan ini telah bersurat kepada kami atau belum, karena saya baru mendengar permasalahan ini,” Tutupnya.
Sebelumnya , pernah dijelaskan oleh Kasi Pengujian Dampak Lingkungan (PDL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, Ishak Abdillah beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah dua kali membalas surat dari Kampung Tanjung Perepat. Dengan perihal, surat permohonan advis dan izin Amdal ke Provinsi Kalimantan Timur, dengan nomor surat: 142-320/III/2020 tanggal 10 Maret 2020.
“April 2017, pihak Kampung Tanjung Perepat bersurat dan kita balas. Bahwa kegiatan yang berlokasi diwilayah laut dan garis pantai sampai dengan 12 mil atau perairan kepulauan itu menjadi kewenangan Gubernur dan penilaian Amdal dilakukan oleh UPL Instansi Lingkungan Hidup Provinsi,” ucap Ishak saat ditemui dikantornya, Kamis (22/10/2020) lalu
“Tanggal 10 Maret 2020 dia bersurat lagi dengan tujuan meminta semacam Advis teknis dari kami terkait dengan dokumen lingkungannya di provinsi namun kami membalas suratnya pada tanggal 16 Maret 2020 tentang arahan Advis pengembangan pantai wisata dan pelabuhan nelayan Tanjung Perepat,” tambahnya.
Lanjut Ishak, DLHK Berau tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan arahan. Karena pengembangan pembanguan pantai wisata dan pelabuhan nelayan Tanjung Perepat adalah kewengan provinsi.
“Kami sudah memberikan informasi ke DLHK Provinsi Bapak Chamidin yang jabatanya disana memang menangani Kasi Pengujian Dampak Lingkungan dan kami juga mengingatkan permohon dari Kampung Tanjung Perepat telah sampai dimana proses pengajuannya,” imbuhnya.
Ishak juga menjelaskan, terkait dokumen lingkungan yang belum dimiliki oleh Kampung Tanjung Perepat namun telah dikerjakan duluan. Dirinya tidak dapat terlalu jauh berbicara hal itu karena tidak memmiliki kewenangan.
“Saya disini tidak dapat menjelaskan terlalu jauh karena bukan wewenang saya, tapi nanti saya coba arahkan dengan Bapak Chamidin Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLH Provinsi Kaltimpungkasnya.
Penulis : Lalu Ridwan
Editor : Sofy